JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan bahwa hak dalam pengambilan keputusan bagi seorang hakim tidak sepenuhnya diberikan secara bebas. Suparman mengatakan, seorang hakim dibatasi oleh kode etik dalam mengadili suatu peradilan.
"Hakim punya kewenangan, tapi tafsir itu juga perlu diuji, tidak bisa sewenang. Hakim tidak ada yang merdeka. Mereka dibatasi undang-undang dan kode etik," ujar Suparman saat menerima aduan terhadap hakim Sarpin Rizaldi oleh Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).
Suparman mengatakan, dalam memimpin suatu persidangan, para hakim dituntut untuk taat terhadap kode etik pedoman perilaku hakim. Jika tidak, maka seorang hakim akan dinilai tidak profesional dan berpotensi menerima sanksi kode etik.
Sementara itu, terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil yang mengadukan hakim Sarpin, Suparman mengatakan, KY akan segera melakukan pemantauan seluruh jalannya sidang praperadilan.
KY juga akan membentuk sidang pleno untuk mengusut masalah itu. Apabila KY menemukan pelanggaran kode etik, sebut Suparman, maka KY akan segera melaporkannya pada Mahkamah Agung.
"Putusan ini mengkhawatirkan terjadinya keruwetan hukum dan bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) soal konsistensi putusan," ujar Suparman. (baca: Ketua KY: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Mengkhawatirkan)
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan hakim Sarpin ke KY. Sarpin disangka melanggar poin 8 dan 10 dalam Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.
Sarpin dianggap menabrak ketentuan KUHAP serta menggunakan argumentasi yang melampaui kewenangan yang dimiliki. (Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial)
Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. (Baca: Ini Putusan Hakim)
Hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)