Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Budi Gunawan Tidak Dilantik, KPK Sudah Telanjur Lumpuh"

Kompas.com - 17/02/2015, 11:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana, menilai, penetapan Abraham sebagai tersangka oleh kepolisian semakin melumpuhkan KPK. Ia yakin bahwa hal tersebut merupakan upaya lain untuk mengkriminalisasi KPK.

Bahkan, kata dia, KPK sudah telanjur lumpuh meskipun pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri masih diperdebatkan.

"Ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK. BG tidak dilantik, KPK sudah telanjur lumpuh," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Menurut Nursyahbani, saat ini perdebatan apakah Budi akan dilantik atau tidak oleh Presiden Joko Widodo tidak lagi relevan dengan KPK. Ia menilai, sejak KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, upaya pelemahan itu semakin kencang.

Terlebih lagi, hasil sidang praperadilan yang diajukan Budi dikabulkan sebagian oleh hakim Sarpin Rizaldi. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penyidikan terhadap Budi tidak sah. (Baca: Ini Putusan Hakim)

"Pesan dari pengadilan lewat putusan praperadilan kemarin jelas menunjukkan seolah bahwa usaha pemberantasan korupsi dilumpuhkan juga, tidak hanya KPK. Karena ini, akan 'banjir' praperadilan tidak hanya tersangka korupsi, tapi seluruh tersangka akan 'membanjiri' pengadilan dengan praperadilan," kata dia.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Barat menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. (Baca: Abraham Samad Resmi Jadi Tersangka)

Dalam kasus ini, Abraham Samad disangkakan dengan Pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo 55, 56, atau Pasal 93 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbarui dengan UU RI No 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Ia disangka melakukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut bersama dengan Feriyani Lim. Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Namun, kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Ketua LSM Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015.

Setelah menerima laporan Chairil, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka karena merupakan pemohon pembuatan paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com