Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Gunawan: Jabatan Kapolri Bukan Segala-galanya

Kompas.com - 16/02/2015, 17:12 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Jenderal Budi Gunawan menyerahkan soal dilantik atau tidak dirinya sebagai kepala Polri kepada Presiden Joko Widodo. Ia mengaku siap dengan apa pun keputusan Presiden.

"Kami prajurit Bhayangkara, apa pun keputusan Presiden, kami siap melaksanakan," kata Budi dalam wawancara dengan Metro TV, Senin (16/2/2015).

Budi mengaku menghadap Presiden setelah putusan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepada Jokowi, Budi melaporkan putusan Hakim Sarpin Rizaldi bahwa penetapan tersangka terhadapnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Budi mengaku tidak ada pembicaraan soal pelantikan dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut Jokowi hanya punya waktu 10 menit di sela-sela aktivitas. Dalam pertemuan tersebut, kata Budi, Jokowi menyebut masalah lain akan diputuskan dalam beberapa hari.

"Tadi beliau tidak sebutkan (waktu pengambilan keputusan). Kita tunggu saja sampai beliau umumkan kepada media," ujar Budi.

Ketika ditanya bagaimana jika Presiden memutuskan tidak melantik dirinya sebagai Kapolri, Budi kembali menyerahkan kepada Jokowi. Ia mengaku tujuan utamannya adalah langkah praperadilan. (Baca: Budi Gunawan: Kebenaran Bisa Terwujud Hari Ini)

"Yang saya perjuangkan kebenaran, keadilan. Jabatan Kapolri dan jabatan lain bukan segala-galanya. Itu titipan Yang Maha Kuasa, yang setiap saat bisa diambil kembali," kata Budi.

Hingga saat ini, Presiden belum memutuskan soal polemik pergantian Kapolri. Jokowi tidak memenuhi janjinya untuk menyampaikan keputusan pada pekan lalu.

Kepada wartawan pada akhir pekan lalu, Jokowi hanya berkali-kali menyampaikan akan mengambil keputusan secepatnya.

Hakim Sarpin Rizaldi menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Hakim menganggap kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, kasus ini mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (Baca: Ini Putusan Hakim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com