JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Independen Syafii Maarif mendorong Presiden Joko Widodo segera mengambil keputusan terkait polemik pergantian kepala Polri. Ia meyakini Jokowi akan memutuskan tidak akan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala polri meskipun penetapan tersangka Budi diputuskan tidak sah.
"Jangan lama lagi, kalau lama-lama, repot ini. Saya rasa dalam benak Presiden sudah ada keputusan," kata Syafii dalam wawancara dengan Kompas TV, Senin (16/2/2015), menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pria yang akrab disapa Buya itu meyakini Presiden punya nyali untuk tetap tidak akan melantik Budi Gunawan. Langkah itu sesuai dengan rekomendasi Tim Independen kepada Presiden Jokowi. (Baca: Tim Independen Rekomendasikan Komjen Budi Gunawan Tidak Dilantik!)
Selain Buya, Tim Independen terdiri dari Jimly Asshidiqie, Jenderal (Purn) Sutanto, Komjen (Purn) Oegroseno, Hikmahanto Juwana, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, serta Bambang Widodo Umar.
Buya meyakini Jokowi akan lebih mementingkan rasa keadilan masyarakat dan berpikir lebih arif serta komprehensif menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. (Baca: Syafii Maarif Yakin Jokowi Punya Nyali Tidak Lantik Budi Gunawan)
"Kriminalisasi KPK sangat jelas, masa itu dibiarkan," kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.
Buya sebelumnya menyebut bahwa Presiden menghubunginya dan menyampaikan tidak akan melantik Budi Gunawan. (Baca: Syafii Maarif: Presiden Telepon Saya Bilang Tak Akan Lantik Budi Gunawan)
Dalam wawancara terpisah, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendorong Presiden tetap tidak melantik Budi Gunawan sebagai kepala Polri. (Baca: "Penetapan Tersangka Tak Sah, Bukan Berarti Budi Gunawan Tidak Korupsi")
Denny menekankan bahwa hakim hanya memutuskan bahwa KPK tidak mempunyai kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan. Tidak ada putusan bahwa Budi tidak terbukti melakukan korupsi.
"Bukan berarti dia (Budi Gunawan) tidak melakukan korupsi. Bukti-bukti tersangka yang dimiliki KPK tidak disampaikan karena hanya sidang praperadilan," kata Denny.
Hakim Sarpin Rizaldi menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Hakim menganggap kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selain itu, kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (Baca: Ini Putusan Hakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.