JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar, Tantowi Yahya, menyatakan bahwa pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional IX Bali tidak akan menghadiri sidang yang digelar Mahkamah Partai Golkar.
Kubu yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie mengambil sikap tersebut karena ingin menunggu hasil dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kami tidak akan hadir dalam sidang Mahkamah Partai karena kami akan menunggu hasil PN Jakbar," kata Tantowi, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Tantowi menjelaskan, pihaknya mengambil jalur pengadilan untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan Golkar. Pasalnya, pengadilan menjadi salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar pada 23 Desember 2014, jika upaya islah dan munas rekonsiliasi tidak dapat ditempuh.
"Makanya menurut kami sidang Mahkamah Partai jadi tidak relevan lagi. Apapun hasilnya tak akan berpengaruh buat kami," ujarnya. (baca: Agung Siap Perkuat Bukti untuk Lawan Aburizal di Mahkamah Partai Golkar)
Mahkamah Partai Golkar menggelar sidang perdana sengketa kepengurusan Partai Golkar, Rabu (11/2/2015). Sidang itu hanya dihadiri oleh pihak pemohon yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta Agung Laksono. Sementara dari kubu Aburizal sebagai pihak termohon tidak hadir.
Kubu Agung menyampaikan beberapa tuntutannya dalam persidangan Mahkamah Partai untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan Partai Golkar. Tuntutan tersebut disampaikan atas nama tim penyelamat Partai Golkar (TPPG), pengurus DPP Golkar versi Munas IX Jakarta, dan atas nama kader Partai Golkar.
Secara keseluruhan, para pemohon meminta majelis Mahkamah Partai Golkar untuk menyatakan Munas IX Bali tidak sah karena tidak demokratis, membatalkan seluruh keputusan Munas Bali yang diambil melalui cara-cara yang tidak adil, dan menonaktifkan empat termohon.
Selanjutnya, kubu Agung Laksono juga meminta majelis Mahkamah Partai untuk menyatakan keabsahan Munas IX Jakarta berikut seluruh keputusannya dan jajaran kepengurusan yang telah ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.