JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional IX Jakarta, Agung Laksono, mengaku siap melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat permohonannya kepada Majelis Mahkamah Partai terkait penyelesaian sengketa kepengurusan Partai Golkar.
Rencananya, bukti-bukti tersebut akan ia sampaikan kepada Mahkamah Partai pada persidangan selanjutnya, Rabu (18/2/2015).
"Kita sampaikan bukti, saksi, rekaman-rekaman," kata Agung, seusai menghadiri sidang perdana Mahkamah Partai, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).
Dalam sidang perdana ini, empat termohon dari pengurus Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Nurdin Khalid, dan Ahmadi Noor Supit, tidak hadir.
Aburizal mengirim surat keterangan tidak hadir kepada Mahkamah Partai dan menyebut tidak akan hadir karena ingin menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara itu, kubu pemohon menyampaikan beberapa tuntutannya dalam persidangan Mahkamah Partai untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan Partai Golkar.
Tuntutan tersebut disampaikan atas nama Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG), pengurus DPP Golkar versi Munas IX Jakarta, dan atas nama kader Partai Golkar.
Secara keseluruhan, para pemohon meminta Majelis Mahkamah Partai Golkar untuk menyatakan Munas IX Bali tidak sah karena tidak demokratis, membatalkan semua keputusan Munas Bali yang diambil melalui cara-cara yang tidak adil, dan menonaktifkan empat termohon.
Kubu Agung Laksono juga meminta Majelis Mahkamah Partai untuk menyatakan keabsahan Munas IX Jakarta berikut semua keputusannya dan jajaran kepengurusan yang telah ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.