Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung Tuding Aburizal Melawan Hukum karena Tidak Hadiri Sidang Mahkamah Partai

Kompas.com - 11/02/2015, 11:54 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Jakarta, Leo Nababan, menyayangkan tidak hadirnya kubu Aburizal Bakrie dalam persidangan dualisme kepengurusan yang digelar Mahkamah Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).

Menurut Leo, kubu Aburizal tidak mengindahkan putusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami ingin taat asas, taat hukum. Kalau mereka tidak mau hadir, mereka melawan hukum, teserah mereka," kata Leo, di lokasi persidangan.

Leo menegaskan, persidangan yang digelar Mahkamah Partai Golkar tetap berjalan sah meski kubu Aburizal tidak hadir untuk memberikan pembelaan. Dalam petunjuk pelaksanaan Mahkamah Partai Golkar yang ditandatangani Aburizal Bakrie dan Idrus Marham Mei 2014, kata dia, persidangan Mahkamah Partai bisa berlangsung jika dihadiri oleh minimal tiga hakim.

"Integritas majelis hakim kan jelas, seharusnya mereka (kubu Aburizal) hadir. Kalau urusan menang atau tidak, kita berdoa dan serahkan semua pada majelis hakim yang mulia," ujarnya.

Sidang Mahkamah Partai Golkar dimulai tanpa kehadiran kubu pengurus Golkar versi Musyawarah Nasional IX Bali pimpinan Aburizal Bakrie. Meski demikian, persidangan tetap berlangsung.

Pantauan di lokasi, majelis hakim yang memimpin sidang adalah anggota Mahkamah Partai Golkar, Muladi, Natabaya, Andi Mattalata, dan Djasri Marin. Sidang dibuka secara resmi oleh Muladi pada pukul 11.20 WIB.

Sementara dari pihak pemohon, hadir seluruh pimpinan Golkar hasil Munas IX Jakarta. Di antaranya adalah Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, beserta wakil ketua umumnya, Yoris Raweyai, Agus Gumiwang dan Priyo Budi Santoso.

Penyelesaian dualisme kepengurusan akhirnya diserahkan pada Mahkamah Partai Golkar setelah ada putusan dari PN Jakarta Pusat. Putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan kubu Agung adalah N.O atau Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima karena belum pernah dicoba diselesaikan melalui mekanisme internal.

Agenda persidangan hari ini adalah penyampaian materi permohonan pada majelis hakim, penyampaian landasan faktual dan hukum yang jadi landasan permohonan, serta petitum yang dimohonkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com