Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Jika Gugatan Budi Gunawan Diterima, maka Akan Bebani Pengadilan

Kompas.com - 11/02/2015, 10:36 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Dosen Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan menilai, gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan bisa berdampak signifikan terhadap sistem hukum acara pidana di Indonesia jika dikabulkan. Jika dikabulkan, maka putusan hakim praperadilan tersebut bisa menjadi preseden buruk.

"Putusan ini akan menjadi preseden bagi orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka untuk maju melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka. Jika hal ini terjadi, maka akan menjadi beban yang luar biasa berat bagi lembaga peradilan karena sudah pasti semua penetapan tersangka akan dipraperadilankan," kata Agustinus di Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Pada akhirnya, fenomena tersebut dinilainya akan berdampak terhadap efektivitas dan efisiensi proses penegakan hukum.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Prof Eddy Hiariej khawatir Pengadilan Negeri bakal menerima gugatan praperadilan yang diajukan Budi. Pasalnya, menurut dia, hakim seharusnya menyatakan tidak menerima gugatan sejak awal jika memang pada akhirnya akan menolak gugatan.

"Logikanya buat apa hakim menghabiskan waktu memeriksa pembuktian jika ia sadar bukan kompetensinya dan harus menolak gugatan," sambung Eddy.

Eddy berpendapat, bukan kompetensi praperadilan untuk penguji penetapan tersangka seseorang. Dengan demikian, lanjut Eddy, gugatan praperadilan yang diajukan Budi seharusnya ditolak jika melihat dari sifat formalistiknya hukum acara pidana.

"Ada prinsip dalam hukum acara pidana harus jelas, tegas dan tidak boleh diintrepetasikan lain dari yang tertulis. Artinya apa yang diatur dalam hukum acara pidana tidak boleh diinterpetasikan lain dari yang tertulis, sehingga penetapan tersangka jelas bukan obyek praperadilan," ucap dia.

Namun, lanjut Eddy, lembaga praperadilan pada kenyataannya sering mengabulkan apa yang bukan menjadi obyek praperadilan. Kendati demikian, menurut dia, hal ini tidak akan menjadi masalah selama KPK bisa membuktikan adanya alat bukti dalam penetapan tersangka.

"Jika menggunakan interpretasi futuristik dan due process of law memang penetapan tersangka tidak sembarangan harus diverifikasi alat bukti yang ada, selama KPK bisa membuktikan alat biukti tidak menjadi masalah," kata dia.

Tim pengacara Budi menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK merupakan bentuk intervensi terhadap keputusan Presiden. KPK telah melewati wewenangnya dalam pemilihan calon kepala Polri. Akibatnya, proses pelantikan Budi sebagai kepala Polri terhambat.

Sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 dan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tim pengacara mengatakan bahwa tugas dan wewenang KPK adalah penyelidikan dan penyidikan. Namun, dalam proses pemilihan kepala Polri, KPK menyalahgunakan tugas dan wewenangnya dengan bersikukuh ikut dalam proses tersebut.

Menurut pihak Budi, penetapan Budi sebagai tersangka ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri tidaklah tepat. Alasannya, pada posisi jabatan tersebut, Budi bukan termasuk aparat penegak hukum sehingga penyelidikan atau penyidikan tak bisa dilakukan. Jabatan tersebut juga tak termasuk penyelenggara negara karena bukan bagian dari jabatan eselon I.

Penetapan tersangka Budi yang tanpa diawali pemanggilan dan permintaan keterangan secara resmi dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. Menurut Pasal 5a UU Nomor 30 Tahun 2002, untuk menjunjung ketentuan hukum, dua proses tersebut harus dilakukan dalam penyelidikan dan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com