Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Pastikan Hadiri Sidang Perdana Mahkamah Partai Golkar

Kompas.com - 11/02/2015, 09:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono memastikan akan menghadiri sidang perdana penyelesaian sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar. Sidang yang diselenggarakan Mahkamah Partai Golkar ini akan dilangsungkan pukul 11.00 WIB di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).

"Saya sendiri yang akan menyampaikan gugatannya secara bergantian," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Rabu pagi.

Agung mengatakan, sejumlah anggota Tim Penyelemat Partai Golkar yang mengajukan permohonan ini juga akan hadir, di antaranya Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang, Yorrys Raweyai, Agun Gunandjar Sudarsa, Ibnu Munzir dan Zainuddin Amali.

"Beberapa pengurus DPW hasil Munas Jakarta juga akan hadir," ujarnya.

Agung mengatakan, penyelenggaraan sidang ini sesuai dengan amar putusan sela yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan yang dibacakan pada 6 Februari 2015 lalu itu, menyatakan, permohonan yang mereka ajukan niet overlandijk dan meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme Mahkamah Partai.

Menurut Agung, pihaknya sangat menaati putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat sehingga mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Partai. Ia menambahkan, pihaknya baru akan kembali mengajukan permohonan sidang ke pengadilan jika Mahkamah Partai tidak bersedia menerima permohonan mereka.

"Saya minta, agar Mahkamah Partai dalam menyelenggarakan persidangan harus independen. Mereka memiliki sistem sendiri dalam penyelesaian perkara," katanya.

Lebih jauh, terkait permohonan yang akan dibacakan, Agung mengatakan, di antaranya terkait permintaan pihaknya yang ingin agar Mahkamah Partai membatalkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali. Ia berpendapat, pelaksanaan Munas Bali tidak demokratis dan banyak unsur intimidasi.

"Idrus Marham selaku Sekjen Partai tidak berhak menyelenggarakan Munas karena sebelumnya sudah kami nonaktifkan. Pada dasarnya kami ingin hasil Munas Bali dibatalkan dan Mahkamah Partai mengakui hasil putusan Munas Jakarta," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Partai akan menggelar sidang perdana terkait sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar pada hari ini.

Ketua Mahkamah Partai, Muladi, mengatakan, pihaknya telah melayangkan undangan kepada kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie untuk menghadiri sidang ini. Muladi mengatakan, sidang ini tidak boleh diwakili oleh penasehat hukum eksternal, tetapi harus diwakili oleh fungsionaris masing-masing kubu yang sebelumnya telah diberi kuasa. Penasehat hukum eksternal bisa ikut hadir, namun bersifat sebagai pendamping.

"Mahkamah Partai Golkar adalah mekanisme internal partai. Oranh luar tidak boleh terlibat langsung," kata Muladi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com