"Insya Allah nanti sidangnya kami pimpin. Sifatnya terbuka, kecuali ada hal-hal pribadi diputuskan untuk tertutup," kata anggota Mahkamah Partai Golkar, Andi Matalatta, saat dihubungi, Rabu pagi.
Sidang tersebut akan dibuka mulai pukul 11.00 WIB. Pihak penggugat adalah pengurus Golkar hasil Munas IX Jakarta yang dipimpin Agung Laksono, sementara pihak yang digugat adalah pengurus Golkar hasil Munas IX Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.
Andi mengatakan, Mahkamah Partai belum dapat memastikan waktu yang diperlukan hingga mencapai keputusan akhir. Akan tetapi, ia meyakini waktu penyelesaian sidang sangat bergantung pada peran aktif dua kubu yang berperkara.
"Tergantung yang berperkara, kalau menyampaikan bukti dan argumentasinya tidak dicicil-cicil pasti bisa cepat," ujarnya.
Penyelesaian dualisme kepengurusan yang berlangsung selama berbulan-bulan akhirnya diserahkan pada Mahkamah Partai Golkar setelah putusan PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan kubu Agung adalah NO (niet onvankelijk) atau tidak dapat diterima karena belum pernah dicoba diselesaikan melalui mekanisme internal.
Selanjutnya, PN Jakpus meminta konflik Golkar diselesaikan oleh Mahkamah Partai Golkar yang anggotanya adalah Muladi, Andi Mattalata, Natabaya, Jasri Marin, dan Aulia Rahman.