"Kita sendiri belum memutuskan apakah akan hadir atau tidak, mengingat proses pengadilam gugatan kami di PN Jakarta Barat sedang berjalan," kata Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo, dalam pesan singkatnya, Rabu pagi.
Sidang yang digelar Mahkamah Partai ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh kubu Agung Laksono pada 6 Februari 2015 lalu.
Sebelumnya, dalam putusan sela, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan permohonan kubu Agung niet ovelandijk dan meminta agar penyelesaian sengketa dibawa terlebih dahulu ke Mahkamah Partai. Adapun, Mahkamah Partai yang dimaksud di sini adalah Mahkamah merujuk hasil Munas Riau 2009 lalu. Mahkamah itu dipimpim oleh Muladi dan terdiri atas empat anggota yaitu HAS Natabaya, Andi Matalata, Jasri Marin dan Aulia Rahman.
Bambang menilai, putusan PN Jakarta Pusat secara tidak langsung telah menolak permohonan yang diajukan kubu Agung Laksono. Menurut dia, penolakan tersebut menunjukkan legal standing kepengurusan kubu Agung Laksono tidak jelas.
"Sekarang mereka ingin membawa kembali persoalan ini ke Mahkamah Partai yang sebelumnya mereka tuding tidak netral dan menjadi dasar gugatan Agung cs ke PN Jakpus. Saya pribadi berpandangan, jalur penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai adalah pilihan yang sudah terlambat," katanya.
Bambang memprediksi, siapa pun pihak yang nantinya dikalahkan Mahkamah Partai, akan menganggap keputusan itu tidak netral. Oleh karena itu, menurut dia, akan lebih baik jika sengketa dualisme kepemimpinan di tubuh Golkar ini diselesaikan di pengadilan.
"Toh hanya tinggal beberapa minggu lagi saja. Kalau kubu Ancol merasa paling benar, kenapa takut membuka kebenaran pengadilan?" katanya.
Sidang perdana Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa dualisme kepemimpinan di tubuh Golkar akan dilangsungkan sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat. Ketua Mahkamah Partai, Muladi mengatakan, pihaknya telah melayangkan undangan kepada kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie untuk menghadiri sidang ini.
Muladi menegaskan, sidang ini tidak boleh diwakili oleh penasehat hukum eksternal, tetapi harus diwakili oleh fungsionaris masing-masing kubu yang sebelumnya telah diberi kuasa. Penasehat hukum eksternal dapat ikut hadir, namun bersifat sebagai pendamping.
"Mahkamah Partai Golkar adalah mekanisme internal partai. Oranh luar tidak boleh terlibat langsung," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.