Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Janji Kawal Perkembangan Kasus TKI Erwiana di Hongkong

Kompas.com - 10/02/2015, 18:25 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri menyatakan, Pemerintah Indonesia akan terus mengawal proses persidangan kasus penyiksaan tenaga kerja Indonesia di Hongkong sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya.

"Kita menyambut baik putusan awal pengadilan Hongkong hari ini (Selasa) yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal proses persidangan selanjutnya sampai tuntas," kata Menaker di Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Hakim Pengadilan Hongkong Amanda Woodcock pada Selasa memutuskan Law Wan Tung, terdakwa kasus penganiayaan terhadap TKI Erwiana Sulistyaningsih, terbukti bersalah secara hukum.

Terdakwa Law Wan Tung terbukti bersalah atas 18 tuntutan atau dakwaan dari total 20 dakwaan dengan dua dakwaan yang dibebaskan, yakni penyerangan dan tindakan kriminal intimidasi terhadap pembantu lain, Nurhasanah.

Terdakwa juga diharuskan membayar upah dan hak lain yang belum dibayarkan sejumlah sekitar 28.800 dollar Hongkong.

Selain itu, hakim pun menolak untuk memberi jaminan luar kepada terdakwa sehingga mulai hari ini terdakwa langsung ditahan.

Namun, pembacaan mitigasi dan vonis putusan hukuman yang akan diterima Law Wan Tung masih harus menunggu sidang lanjutan yang menurut rencana akan kembali digelar pada tanggal 27 Februari 2015.

Menaker mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada atase ketenagakerjaan di KJRI Hongkong agar terus melakukan pengawalan terhadap kasus Erwiana.

"Perwakilan KJRI beserta atase Naker (Kementerian Tenaga Kerja) di Hongkong akan terus bertugas mengawal kasus Erwiana ini. Kita terus bekerja sama dengan kepolisian dan Pemerintah Hongkong untuk menuntaskan kasus ini," kata Hanif.

Hanif berharap, pengadilan Hongkong memberikan hukuman yang berat dan setimpal terhadap Law Wan Tung, serta mengabulkan tuntutan atas hak-hak normatif bagi Erwiana selama bekerja di Hongkong sehingga semua dapat terpenuhi.

"Kita berharap, pelakunya dihukum seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya. Kita ingin kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan kita ingn pastikan setiap pelaku kekerasan terhadap TKI akan mendapat hukuman yang berat," kata Hanif.

Proses persidangan atas kasus penganiayaan TKI Erwiana telah berlangsung beberapa kali di Pengadilan (District Court) Wan Chai Hongkong, dengan persidangan perdana dimulai tanggal 8 Desember 2014.

Menurut data yang dikumpulkan Kementerian Tenaga Kerja,  persidangan kasus Erwiana dipimpin oleh Hakim Amanda Woodcock, jaksa penuntut umum Louisa Lai Ngan Man, dengan tersangka majikan Erwiana, Law Wan Tung.

Terdakwa dituntut secara hukum karena melakukan berbagai pelanggaran, antara lain penganiayaan, tak memberi hari libur, mengancam akan membunuh, dan tak memberi upah.

Pada sidang pertama tanggal 8 Desember 2014, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan yang diikuti dengan kesaksian Erwiana terkait kronologi kejadian, memperlihatkan bukti bekas luka, dan jenis pekerjaan yang dilakukan.

Pada sidang hari kedua tanggal 9 Desember 2014, banyak barang bukti yang dihadirkan, seperti foto-foto dan dokumen, serta saksi-saksi, yakni suami tersangka, guru les, dan teman dekat anak tersangka.

Sidang berikutnya, yakni tanggal 31 Desember 2014, menghadirkan saksi yang terdiri dari anak perempuan tersangka, guru les, dan teman anak tersangka. Jaksa penuntut dan pembela tersangka mengklarifikasi tentang keberadaan Erwiana sebagai pembantu, demikian halnya dengan pembantu lainnya. Mereka juga mengklarifikasi tentang luka yang diderita oleh Erwiana dan hubungan antara pembantu dan penghuni rumah lainnya.

Sidang berikutnya, tanggal 20 Januari, merupakan kesempatan bagi jaksa penuntut dan pembela untuk menyampaikan pendapatnya dengan kesaksian yang diberikan oleh para saksi, baik saksi yang meringankan maupun memberatkan.

Sidang berikutnya berlangsung pada Selasa (10/2/2015) ini, untuk pembacaan hasil keputusan sementara hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com