JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai seleksi pejabat dan juga penegak hukum harus mulai dilakukan secara ketat, termasuk dengan melakukan penelusuran jejak rekam dan transaksi keuangan dari calon-calon pejabat itu. PPATK pun meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur secara formal prosedur pelibatan PPATK ini.
"Kalau menurut hemat saya, rekrutmen salah satu hal sentral, rekrutmen pejabat. Sifatnya sekarang masih surat edaran dari MenPAN (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk PPATK ikut dalam seleksi pejabat eselon II strategis dan eselon I. Kalau ini mau dilakukan, surat edaran Menpan ini diperkuat dalam PP," ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (10/2/2015).
Saat ini, Agus menuturkan pelibatan PPATK dalam proses seleksi pejabat eselon I dan II strategis tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2012. Namun, Agus mengamini bahwa seleksi dengan melibatkan PPATK seharusnya dilakukan untuk semua jabatan politis termasuk juga penegak hukum.
"Iya, masukan saja (seluruh pejabat dan penegak hukum). Ini penting. Rekrutmen pejabat adalah hal penting untuk mencegah koruptor masuk ke lingkaran kekuasaan," ucap Agus.
Tapi saat ditanya apakah PPATK akhirnya dilibatkan dalam proses seleksi calon Kapolri, Agus enggan berkomentar.
"Soal itu, saya belum bisa berkomentar. Kita tunggu saja lah," kata dia.
Sebagai informasi, PPATK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai aktif dilibatkan dalam proses seleksi pejabat eselon I dan II di setiap kementerian. Namun, pelibatan PPATK justru menimbulkan dinamika baru saat proses seleksi menteri dan juga seleksi calon Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.