JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengatakan telah menerima permohonan yang diajukan oleh kelompok Agung Laksono terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar. Mahkamah Partai Golkar akan mulai menggelar sidang perdana penyelesaian sengketa ini, Rabu besok (11/2/2015).
"MPG akan dan harus bersidang sehubungan dengan adanya permohonan dari kubu DPP Partai Golkar Pak Agung Laksono hasil Munas Jakarta," kata Muladi saat memberikan keterangan di DPP Partai Golkar, Selasa (10/2/2015).
Muladi mengatakan, hingga kini mahkamah masih mempelajari materi permohonan yang diajukan oleh kelompok Agung. Materi itu terdiri atas identitas pemohon, dasar peristiwa, dan dasar hukum (posta), dan putusan yang dikehendaki (petitum).
Muladi menambahkan, selain tindak lanjut atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pelaksanaan sidang nanti juga merupakan amanah dari Pasal 2 ayat (1) Tata Cara Persidangan Mahkamah Partai Golkar Nomor 01.11 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Mahkamah Partai tidak dapat menolak menyidangkan permohonan perkara yang telah memenuhi syarat.
"Jadi ini berbeda dengan rekomendasi MPG sebelumnya pada 23 Desember 2014 lalu," katanya.
Ia mengatakan, saat itu salah satu rekomendasi Mahkamah Partai menyatakan jika mahkamah tidak dapat bersidang karena belum ada permohonan dari pihak-pihak yang paling bertikai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.