BALI, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo yang diajukan dua narapidana mati berkewarganegaraan Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tidak bisa digugat.
"Presiden memberikan grasi (berdasarkan pertimbangan) posisinya tidak sama dengan pejabat Tata Usaha Negara. Jadi grasi tidak termasuk putusan pejabat Tata Usaha Negara," kata Yusril, ditemui usai meresmikan kantor hukum Ihza and Ihza di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (9/2/2015), seperti dikutip Antara.
Ia mengaku bahwa dirinya sempat mengajukan gugatan ke pengadilan terkait hal itu. Namun, gugatan ditolak karena grasi bukan keputusan pejabat Tata Usaha Negara. Grasi merupakan hak kepala negara yang diatur oleh undang-Undang.
"Sudah ada yuridis prudensi bahwa grasi tidak bisa di-PTUN-kan," imbuh pakar hukum tata negara itu.
Sehingga, lanjut Yusril, eksekusi mati terhadap dua terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan bisa dilaksanakan oleh eksekutor. Terlebih lagi, pengajuan Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya itu sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kalau, misalnya, Pengadilan Negeri dianggap PK tidak memenuhi syarat dan novum (bukti baru) tidak cukup dan ditolak oleh hakim pengadilan, maka saat itu bisa dieksekusi (mati)," imbuhnya.
Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya telah menolak PK yang diajukan oleh Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Kuasa Hukum keduanya, Todung Mulya Lubis, dalam pekan ini berencana mendaftarkan gugatan atas penolakan grasi mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (baca: Grasi "Bali Nine" Ditolak, Waktu dan Tempat Eksekusi Belum Diketahui)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.