Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR : Tiga RUU Terkait Pidana yang Masuk Prolegnas Harus Diawasi

Kompas.com - 09/02/2015, 16:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mengawasi proses pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional 2015. ICJR menilai ada tiga RUU yang harus diawasi proses pembahasannya.

RUU yang dikatakan ICJR yakni Rancangan KUHP, RUU tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"ICJR mendorong agar DPR dan pemerintah memberikan perhatian dengan membuka akses-akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat atas ketiga RUU tersebut, termasuk mempublikasikan segera rancangan-rancangan kepada publik, akses informasi, hearing yang lebih luas dan beragam kepada masyarakat Indonesia," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono di Jakarta, Senin (9/2/2015).

Menurut Supriyadi, tiga RUU yang masuk dalam prolegnas 2015 tersebut layak diperhatikan dan diawasi lebih serius. Terkait Rancangan KUHP, ICJR menilai RUU ini yang paling penting dalam upaya reformasi hukum pidana di Indonesia. RUU KUHP tergolong berat materinya karena terdiri dari 780 pasal.

Di samping itu, materi dalam RUU ini banyak yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Misalnya, materi yang berkaitan dengan kebijakan kodifikasi yang dinilai menimbulkan potensi pelemahan KPK, masalah pencantuman hukuman mati, dan kriminalisasi berlebihan (over kriminalisasi) terhadap penghinaan kepada kepala negara, atau penodaan agama.
Kemudian terkait RUU perubahan UU ITE, ICJR menilai pusat perhatian pembahasan harus diarahkan kepada pasal-pasal duplikasi pidana, khususnya yang dimuat dalam Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE.

"ICJR melihat bahwa ketentuan penghinaan yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE masih saja bercokol dalam RUU tersebut," kata Supriyadi.

Ia juga mendesak agar ketentuan penghinaan dan duplikasi pidana lainnya yang terdapat dalam UU ITE dicabut.

Sedangkan terkait RUU Larangan Minuman beralkohol, ICJR meminta Pemerintah untuk mempublikasikan ruang lingkup ketentuan-ketentuan larangan dalam RUU tersebut. ICJR menilai, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol sebaiknya dilakukan dengan argumentasi obyektif yang berbasis pada kebutuhan kesehatan medis, dan bukan dikaitkan dengan standar moral tertentu.

"Kebijakan larangan minuman alkohol harus di kaji dengan hati-hati terutama dari sisi penerapan dan kebutuhannya, jangan sampai menimbulkan kehebohan yang tidak perlu dalam masyarakat," tutur Supriyadi.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah bersama DPR serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati 159 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke daftar proyeksi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Dari 159 RUU yang masuk Prolegnas, 37 di antaranya masuk dalam daftar prioritas untuk dituntaskan pada tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com