Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Diminta Berani Tindak Polisi yang Terindikasi Langgar Aturan

Kompas.com - 06/02/2015, 16:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Kepolisian Nasional diminta berani bertindak tegas terhadap polisi yang terindikasi melanggar aturan dalam penangkapan dan penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Ketika Kompolnas mengkritik KPK atas polemik tersebut, hal itu justru dipertanyakan.

"Seharusnya bisa dilihat adakah tindakan Bareskrim yang menangkap dan memborgol Bambang melanggar kode etik. Justru Komnas HAM yang mengusut ini," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (6/2/2015) siang.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, lembaga kepolisian tersebut berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Kompolnas juga memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja Polri.

Namun, kata Ray, bukannya melakukan ivestigasi terkait penangkapan Bambang, Kompolnas justru mengkritik KPK terkait permintaan pimpinan KPK kepada TNI untuk mengamankan KPK dalam konflik KPK-Polri. Menurut dia, Kompolnas tidak tidak perlu melakukan itu karena di luar tugas, fungsi, dan wewenangnya.

"Itu bukan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi). Wilayah dia adalah penegakan hukum di wilayah kepolisian, bagaimana memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan," ujar Ray.

Hal serupa disampaikan pegiat antikorupsi, Jeirry Sumampow. Menurut dia, Kompolnas seharusnya mengawasi dan memastikan kerja-kerja kepolisian berjalan dengan baik.

"Kompolnas harus bersikap saat penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka. Apakah kasus ini logis atau ada permainan apa di balik itu?" ucapnya.

Aparat Bareskrim menangkap dan menetapkan Bambang sebagai tersangka atas dugaan meminta saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Saat itu, Bambang menjadi pengacara salah satu pasangan kepala daerah yang bersengketa.

Penangkapan terhadap Bambang itu terjadi setelah KPK menetapkan calon tunggal kepala Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan, telah terjadi pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang oleh Polri dalam penangkapan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com