Bambang, yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan keterangan saksi, mengatakan, soal Kapolri merupakan kewenangan Presiden.
"Itu kewenangan presiden, bukan kewenangannya tersangka dalam kasus yang ditetapkan Bareskrim," kata Bambang, di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia, di Jakarta, Kamis (5/2/2015) sore.
Sebelumnya diberitakan, Kompolnas sudah mengajukan sejumlah nama baru sebagai calon Kepala Polri jika Presiden Joko Widodo memutuskan membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan. Pencalonan Budi terganjal setelah yang bersangkutan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Kepastian mengenai dilantik atau tidak dilantiknya Budi Gunawan, akan diumumkan Presiden pekan depan. Budi Waseso baru saja naik pangkat dari Inspektur Jendral (bintang dua) menjadi Komisaris Jendral (bintang tiga). Bersama Budi Waseso, dicalonkan tiga jendral bintang tiga lainnya yakni Komjen Badrodin Haiti (Wakapolri), Komjen Dwi Riyatno (Irwasum) dan Komjen Putut Bayu Seno (Kabarhakam).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.