JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Rabu (4/5/2015) malam. Pemeriksaan dilakukan di ruangan penyidik Bareskrim, kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Sampai kini (22.45 WIB) masih berlangsung BAP-nya," ujar Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona kepada Kompas.com, Rabu malam.
Penyidik menjemput Akil di Rumah Tahanan KPK, Rabu sekitar pukul 20.00 WIB. Akil dibawa menggunakan mobil Innova hitam. Mobil itu diapit oleh satu mobil sejenis lainnya. Iring-iringan mobil itu dikawal mobil Patroli Kepolisian Sektor Setiabudi.
Daniel tidak dapat memastikan kapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu selesai diperiksa. Daniel pun enggan menyebut mengenai berapa pertanyaan yang diajukan kepada Akil. "Pokoknya tunggu saja," ujar dia.
Namun, berdasarkan informasi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto, pertanyaan kepada Akil akan fokus pada ada atau tidaknya pemberian uang pada pertemuan Akil dengan Bambang Widjojanto. Sekedar gambaran, pada 2010 silam, Akil pernah jadi panelis hakim sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 silam, antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar di MK.
Dalam sidang itu, Bambang Widjojanto adalah kuasa hukum Ujang. Akil memenangkan kubu Ujang.
Nyaris lima tahun kemudian, yakni pada 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi di sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu.
Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, Bambang disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.