Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasum Sesalkan Jokowi Abaikan Somasi Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Kompas.com - 04/02/2015, 21:53 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang dinilai mengabaikan somasi mereka atas pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Kasum mengklaim telah mengirim somasi kepada Presiden terkait hal ini namun belum mendapat respons.

"Kami sudah mengirimkan somasi kepada Presiden Jokowi, tetapi tidak ada tanggapan dari Presiden. Kami sesalkan Jokowi yang punya komitmen di nawa cita-nya, tetapi abai dengan somasi kami," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur.

Hal ini disampaikan Isnur saat ditemui seusai mendaftarkan gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus ke Kementerian Hukum dan HAM, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (4/2/2015). [Baca: Pollycarpus Bebas Bersyarat, Sahabat Munir Kecewa kepada Jokowi]

Isnur mengaku kecewa dengan sikap Jokowi. "Ini catatan buruk-lah dari nawa cita yang dia buat sendiri," ucap Isnur.

Menurut Isnur, dengan somasi itu, Kasum berharap ada respons dan tindakan dari presiden. "Kita kecewa presiden sama sekali tidak tanggap, merespons, atau paling tidak menegur menterinya," ujar Isnur.

Apalagi, lanjutnya, perkara ini menjadi sorotan masyarakat internasional, tak hanya di dalam negeri. Perkara Munir pun, sebut dia, juga masuk dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Isnur mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus dianggap tidak menjamin rasa keadilan bagi masyarat. Seharusnya, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM tidak mengabulkan pembebasan bersyarat Pollycarpus. [Baca: Selain Gugat Menkumham, Kasum Berencana Gugat BIN]

Bebasnya Pollycarpus dianggap bisa mengancam keselamatan saksi kasus Munir. "Polly keluar, siapa yang bisa menjamin dia tidak menghilangkan barang bukti. Saksi di pengadilan dulu itu ada yang meninggal tidak wajar. Siapa yang dapat menjamin keselamatan saksi-saksi ini," ujar dia.

Kasum hari ini mendaftarkan gugatan pembatalan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur.

Objek gugatan atau sengketa yakni terkait keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini mengenai pembebasan bersyarat Pollycarpus.

Gugatan ini dilayangkan Kasum, yang terdiri dari 25 pengacara dari LBH, YLBHI, KontraS, dan sejumlah elemen lainnya.

Gugatan didaftarkan di PTUN dengan nomor perkara : 22/G/2015/PTUN-JKT. Gugatan ini ditempuh karena pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dianggap menciderai rasa keadilan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com