Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung Laksono Bantah Gugatannya Ditolak PN Jakpus

Kompas.com - 02/02/2015, 19:49 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Jakarta membantah gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menyatakan bahwa PN Jakpus memutuskan Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima karena alasan prosedural yang belum dilakukan oleh kubu Golkar Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono.

"Bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima. Artinya, majelis hakim menilai sebelum ke pengadilan selayaknya diselesaikan di internal melalui Mahkamah Partai Golkar," kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Lawrence Siburian, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/2/2015).

Lawrence mengatakan, dirinya mengungkapkan hal ini untuk meluruskan simpang siurnya informasi mengenai putusan PN Jakpus tersebut. Majelis hakim tidak menerima gugatan Agung Laksono cs karena dianggap belum diupayakan penyelesaian oleh Mahkamah Partai Golkar.

Dalam putusannya, kata Lawrence, majelis hakim juga menyebut secara tegas anggota Mahkamah Partai yang berwenang menyelesaikan dualisme kepengurusan di Partai Golkar. Mereka adalah Muladi, Andi Mattalata, Natabaya, Jasri Marin, dan Aulia Rahman.

"Nama-nama itu secara tegas disebutkan dalam putusan sehingga tidak bias, ada ketegasan," ujar Lawrence.

Lawrence mengungkapkan, selanjutnya Mahkamah Partai Golkar harus menggelar sidang untuk mengambil sikap tentang kepengurusan Golkar hasil Munas Bali dan Jakarta.

"Semoga bisa memberikan keputusan bersama yang bersifat final," ucapnya.

Seperti diberitakan, Golkar kubu Agung Laksono menggugat kubu Aburoizal Bakrie melalui PN Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tertugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait sengketa perselisihan Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com