Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2015, 17:29 WIB


Oleh: Rafendi Djamin

JAKARTA, KOMPAS - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang enggan memberikan amnesti kepada terpidana mati—dan diikuti oleh Kejaksaan Agung yang akan mengeksekusi sejumlah terpidana mati—baru-baru ini merupakan langkah mundur bagi Pemerintah Indonesia.

Kemunduran ini dapat dilihat secara komparatif dengan pemerintahan sebelumnya, ketika Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa secara tegas menyatakan bahwa melihat kecenderungan masyarakat internasional, Indonesia mengarah pada moratorium hukuman mati.

Di masa pemerintahan sebelumnya itu pula, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mampu menghentikan sementara hukuman mati selama empat tahun. Ia juga memberikan grasi kepada sejumlah terpidana, di samping kepentingan Indonesia untuk menyelamatkan sejumlah buruh migran di luar negeri yang juga terancam hukuman mati.

Arus balik

"Arus balik hukuman mati" digambarkan sebagai kemunduran Pemerintah Indonesia dalam menyikapi arus peradaban penghapusan hukuman mati. Ada beberapa catatan yang dapat dikemukakan di sini.

Dalam semua perdebatan tentang hukuman mati, setidaknya mengarah pada dua pandangan utama, yaitu yang membolehkan hukuman mati dengan syarat yang sangat ketat, baik secara substansi maupun prosedural. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, hukuman mati dapat saja dibatalkan atau diganti dengan hukuman berat lainnya. Dalam konteks ini, hukuman mati adalah pilihan terakhir bagi negara untuk menghukum kejahatan-kejahatan luar biasa.

Pandangan kedua melihat bahwa hukuman mati sudah tidak laik lagi dijadikan alternatif hukuman, bahkan untuk kejahatan luar biasa, karena bertentangan dengan keadaban dan peradaban kemanusiaan.

Dengan demikian, pendapat kedua cenderung untuk memaknai hukuman sebagai upaya untuk membangun sebuah masyarakat yang lebih beradab dan menitikberatkan pada "efek jera", yang dalam banyak kasus tidak semuanya dapat dicapai dengan hanya memvonis mati kepada terdakwa.

Dari dua arus pemikiran di atas, saya membayangkan bagaimana kita dapat menerapkan hukuman mati di tengah sistem peradilan yang masih "bolong- bolong", tidak independen, dan sering kali masih diwarnai dengan praktik suap-menyuap.

Hal ini memunculkan pertanyaan lain yang harus dijawab pemerintah dan penegak hukum di Indonesia, yaitu sejauh mana proses pengadilan, penentuan putusan, bahkan proses eksekusi terpidana mati dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan? Apakah ada jaminan proses tersebut telah betul-betul terbebas dari praktik suap-menyuap atau intervensi pihak tertentu yang memang menghendaki hukuman mati itu dilakukan?

Untuk itu, di luar jawaban pertanyaan di atas, yang lebih penting saat ini adalah bagaimana pemerintah dan penegak hukum mampu memberikan fase renungan kepada semua elemen bangsa Indonesia sebagai jeda untuk lebih mengintrospeksi kembali apakah hukuman yang diberikan kepada para terdakwa tersebut. Apakah hukuman mati tersebut sebagai upaya "balas dendam" dan "kemarahan" atau lebih maju lagi menitikberatkan hukuman pada pertimbangan kesadaran penuh dan hati nurani.

Menurut hemat saya, dengan mengambil sikap moratorium hukuman mati, bangsa Indonesia akan semakin mampu menentukan sikap selanjutnya dalam memperlakukan mereka yang seharusnya mendapatkan hukuman mati, yang pada akhirnya juga memajukan peradaban dan keadaban bangsa Indonesia. Bukan justru berbalik arah, semakin menguatkan hukuman mati sebagai gambaran dari "kemarahan" dan "balas dendam" terhadap mereka yang bersalah.

Mengapa harus ditolak?

Secara filosofis, hukuman mati tidak cukup menjadi alasan yang kuat untuk membuat efek jera. Sebab, dalam konteks Indonesia, jika hukuman mati efektif memberikan efek jera kepada masyarakat, pasti tidak ada lagi kejahatan-kejahatan serupa yang berlangsung, seperti narkoba. Jika ternyata sebaliknya, sangat dimungkinkan adanya permasalahan dalam penerapan hukuman mati itu sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com