Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tidak Perlu Tunggu Praperadilan

Kompas.com - 02/02/2015, 15:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS
 — Sebagai Presiden, Joko Widodo memiliki kewenangan untuk memilih dan mengganti kepala Polri kapan saja, tidak peduli ada kasus hukum atau tidak. Oleh karena itu, Presiden tidak perlu menunggu hasil permohonan praperadilan jika bermaksud mengganti calon kepala Polri yang kini disandang oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Jadi, dengan mengganti pencalonan Budi Gunawan, bukan berarti Presiden melakukan intervensi. Proses praperadilan tidak terkait dengan kewenangan Presiden untuk mengganti calon Kapolri," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Minggu (1/2/2015), di Jakarta.

Sidang permohonan praperadilan terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi digelar hari Senin ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sarpin Rizaldi menjadi hakim tunggal yang akan menangani sidang praperadilan ini.

Menurut Denny, Budi Gunawan tidak bisa dipertahankan sebagai calon kepala Polri. Ini karena KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara sehingga Budi Gunawan pasti akan menjadi terdakwa yang akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi. "Patut diingat, KPK tidak pernah kalah di persidangan. Tersangka yang dibawa KPK ke pengadilan akhirnya selalu terbukti bersalah," katanya.

Tidak lama

Ketua Tim Konsultatif Independen, yang dibentuk Presiden Jokowi terkait kasus KPK dan Polri, Ahmad Syafii Maarif, yakin, Presiden tidak akan terlalu lama mengambil keputusan terkait calon kepala Polri. Hal ini karena konstelasi politik mulai membaik setelah Presiden bertemu dengan sejumlah tokoh berpengaruh. Tokoh yang dimaksud antara lain Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto dan Presiden ketiga Republik Indonesia BJ Habibie, yang menemui Presiden Jokowi pada Kamis pekan lalu.

"Pertemuan dengan sejumlah tokoh politik itu sangat positif. Presiden memiliki modal besar untuk mengambil keputusan. Saya yakin, tidak terlalu lama lagi Presiden akan mengambil keputusan," kata Syafii Maarif.

Menurut dia, penentuan pemimpin Polri jadi berlarut-larut karena ada tarik-menarik kepentingan partai politik. Ini membuat Presiden menghitung dengan cermat langkah yang akan diambil. "Presiden peka. Namun, karena tekanan luar biasa, dia berhati-hati mengambil sikap," ujar Syafii Maarif.

Meski demikian, lanjutnya, pemimpin Polri definitif perlu segera diputuskan agar tak terjadi pembusukan politik.

Tim Konsultatif Independen yang berjumlah sembilan orang pekan lalu telah menyerahkan lima butir rekomendasi terkait kasus KPK dan Polri. Salah satu isi rekomendasi itu adalah minta Presiden menarik Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri.

Adrianus Meliala, anggota Komisi Kepolisian Nasional, mengatakan, permohonan praperadilan akan menjadi momentum terbaik Presiden untuk mengambil sikap.

Adrianus yakin, dalam waktu tiga kali persidangan praperadilan, Presiden sudah dapat mengambil sikap. Tiga kali persidangan itu, menurut dia, akan memakan waktu sekitar dua minggu. Bahkan, jika persidangan berlangsung lancar, proses praperadilan bisa selesai dalam waktu satu minggu. (NDY/FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com