JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku sudah bertemu dengan Duta Besar Australia untuk membicarakan mengenai rencana eksekusi hukuman mati terhadap dua warga negara Australia. Hasilnya, kata dia, Dubes Australia bisa memahami hukum di Indonesia.
"Kita jelaskan, dikatakan dubes pulang (kembali ke Australia), kan tidak ada yang pulang, dia paham hukum kita kok," kata JK di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (30/1/2015) sore.
JK menjelaskan, hukuman mati saat ini sudah menjadi hukuman internasional yang diterapkan oleh berbagai negara. Setiap negara, kecuali negara-negara di Eropa, kata dia, menerapkan hukuman mati.
"Hukuman mati itu ada di mana-mana," ucap JK.
Ke depannya, JK menegaskan bahwa hukuman mati akan terus dilakukan. "Otomatis jalan terus, selama grasinya ditolak Presiden, keputusan mahkamah jalan," ujarnya.
Hukuman mati akan segera dilakukan terhadap dua warga negara Australia yang menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram ke Indonesia atau akrab dikenal "Bali Nine", Myran Sukumaran dan Andrew Chan.
Permohonan grasi Myran Sukumaran grasinya telah ditolak, sedangkan jawaban permohonan Andrew Chan belum turun.
Sebelumnya, pemerintah sudah mendapatkan protes dari Belanda dan Brasil karena mengeksekusi mati warga negaranya yang menjadi terpidana narkoba. (Baca: Jokowi Beri Pengertian ke Presiden Brasil dan Raja Belanda soal Eksekusi Mati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.