Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capres Independen Masuk 10 Poin Amandemen UUD 1945

Kompas.com - 26/01/2015, 20:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah mulai membahas rencana amandemen kelima Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Ada 10 poin yang diusulkan DPD menjadi pokok pikiran amendemen itu, salah satunya adalah mengubah sistem pemilihan presiden sehingga bisa diikuti calon perseorangan atau independen. Rapat pembahasan amandemen dipimpin oleh Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Sadono di Ruang GBHN DPD, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Bambang juga menjadi Ketua Lembaga Pengkajian Ketatanegaraan yang bertugas menggodok rencana amendemen ini. Rapat ini diikuti oleh Ketua Fraksi MPR dari PDI-P, PKB, Partai NasDem, dan Hanura. Pembahasan secara rinci terkait pasal-pasal yang akan diamandemen akan dibahas lebih lanjut, menunggu situasi perpolitikan kondusif. 

Ada pun, 10 isu-isu strategis yang diangkat DPD RI sebagai pokok-pokok usul perubahan terhadap UUD 1945, yakni:

1. Memperkuat Sistem Presidensial
Bangsa Indonesia harus memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial guna menjamin stabilitas politik secara nasional, berdasarkan karakteristik dan latar belakang sejarah bangsa.

2. Memperkuat Lembaga Perwakilan
Guna meningkatkan kualitas kebijakan dari segi derajat keterwakilan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan mekanisme check and balances antarkamar dalam fungsi legislasi lembaga perwakilan.

3. Memperkuat Otonomi Daerah
Negara perlu mengatur pola hubungan antara pusat-daerah secara bertingkat serta lebih memberikan ruang kepada daerah untuk menjalankan otonominya.

4. Calon Presiden Perseorangan
Mekanisme pemilihan pemimpin bangsa sebaiknya tidak saja melalui partai politik melainkan membuka pintu bagi calon perseorangan.

5. Pemilahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal
Pemilahan pemilu nasional dengan pemilu lokal secara teknis dimaksudkan agar penyelenggaraan pemilu lebih sederhana sekaligus memetakan isu-isu pemilu secara nasional dan lokal.

6. Forum Previlegiatum
Diperlukan suatu kepastian hukum bagi seorang pejabat negara yang menghadapi proses peradilan agar tidak “tersandera” proses hukum yang berlarut-larut.

7. Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sebagai court of law perlu mempunyai kewenangan yang lebih optimal dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilukada, dan pengaduan konstitusional (constitutional complaint).

8. Penambahan Pasal Hak Asasi Manusia
Semangat yang dibangun adalah bahwa negara harus berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan jaminan-jaminan hak asasi manusia yang sudah diakui dalam konvensi. Secara khusus perlu diatur mengenai hak terhadap perempuan, pekerja, dan pers.

9. Penambahan Bab Komisi Negara
Terdapat 5 (lima) komisi negara yang perlu dimasukkan dalam UUD NRI Tahun 1945 yakni Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebebasan Pers, sebagai pilar-pilar penunjang negara hukum.

10. Penajaman Bab tentang Pendidikan dan Perekonomian
Negara perlu menegaskan jaminan hak warganegara dalam memperoleh pendidikan dan pelatihan. Negara juga perlu melakukan penguasaan atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com