Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kepolisian Akan Diuji ke MK untuk Hapus Persetujuan DPR dalam Penunjukan Kapolri

Kompas.com - 22/01/2015, 20:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan bahwa ia dan beberapa pakar hukum lainnya akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Uji materi dimaksudkan untuk menghapus salah satu ketentuan pengangkatan kepala Polri yang ditentukan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami sudah mengundang teman-teman lainnya. Insya Allah besok kita ajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Denny, saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015).

Denny menjelaskan, inti dari uji materi tersebut adalah pengujian Pasal 11 Ayat 1 UU No 2 Tahun 2002. Pasal tersebut mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dilakukan atas persetujuan DPR. Menurut Denny, pasal tersebut dinilai telah membatasi hak prerogatif Presiden.

Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

"Hak prerogatif itu constitutional power. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, itu jantung dari sistem presidensial," kata Denny.

Denny mengatakan, jika Mahkamah Konstitisi mengabulkan uji materi tersebut, maka Presiden tidak perlu lagi mengangkat seorang Kapolri atas persetujuan DPR. Jokowi dapat menunjuk langsung Kapolri definitif.

Isu mengenai pergantian kepala Polri menjadi polemik saat calon tunggal kepala Polri, yaitu Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan ditunda pelantikannya. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penunjukan Budi sebagai kepala Polri ternyata mendapat persetujuan dari DPR.

Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum memutuskan untuk tetap melantik Budi, atau mengganti pencalonan kepala Polri dengan nama calon lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com