JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan bahwa ia dan beberapa pakar hukum lainnya akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Uji materi dimaksudkan untuk menghapus salah satu ketentuan pengangkatan kepala Polri yang ditentukan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami sudah mengundang teman-teman lainnya. Insya Allah besok kita ajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Denny, saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015).
Denny menjelaskan, inti dari uji materi tersebut adalah pengujian Pasal 11 Ayat 1 UU No 2 Tahun 2002. Pasal tersebut mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dilakukan atas persetujuan DPR. Menurut Denny, pasal tersebut dinilai telah membatasi hak prerogatif Presiden.
Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
"Hak prerogatif itu constitutional power. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, itu jantung dari sistem presidensial," kata Denny.
Denny mengatakan, jika Mahkamah Konstitisi mengabulkan uji materi tersebut, maka Presiden tidak perlu lagi mengangkat seorang Kapolri atas persetujuan DPR. Jokowi dapat menunjuk langsung Kapolri definitif.
Isu mengenai pergantian kepala Polri menjadi polemik saat calon tunggal kepala Polri, yaitu Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan ditunda pelantikannya. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penunjukan Budi sebagai kepala Polri ternyata mendapat persetujuan dari DPR.
Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum memutuskan untuk tetap melantik Budi, atau mengganti pencalonan kepala Polri dengan nama calon lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.