"Saya sudah katakan, setiap warga negara yang merasakan perlu mendapatkan perlindungan hukum atau merasa hak-haknya dirugikan bisa melakukan itu kepada instansi yang bisa menyelesaikan kepentingan hukumnya. Itu wajar," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015) sore.
Ia berharap, dinamika politik dan hukum yang tengah terjadi saat ini dapat dijadikan pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya institusi penegak hukum.
"Pelajaran berharganya ya kalau mau menetapkan tersangka, supaya tidak ada friksi dan kesan-kesan kok mendadak banget sehingga menimbulkan pertanyaan," ujarnya.
Sebelumnya, tim pengacara Budi Gunawan melaporkan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Kejagung. Salah satu pengacara Budi, Razman Arif Nasution, menganggap dua pimpinan KPK tersebut melakukan proses pembiaran kasus yang menjerat pejabat tinggi Polri itu. Menurut dia, KPK terlalu lama menetapkan Budi sebagai tersangka, padahal penyelidikan sudah dilakukan sejak 2014.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Eggi Sudjana, menyebut keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai keputusan yang cacat hukum. Menurut Eggi, keputusan yang dibacakan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah melanggar Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam undang-undang tersebut, pimpinan KPK berjumlah lima orang.
"Terkait undang-undang, KPK itu cara kerjanya kolektif kolegial. Tetapi, saat ini cuma ada empat orang yang mengambil keputusan terhadap Budi Gunawan," ujar Eggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.