JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menganggap laporan terhadap KPK yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan melalui tim kuasa hukumnya kepada Kejaksaan Agung dapat memperlambat proses hukum. Menurut dia, gugatan tersebut berpotensi merugikan semua pihak dari segi waktu penyidikan serta anggarannya.
"Nanti kan yang terlambat akan merugikan kita semua, termasuk menambah kerugian negara dengan biaya dan proses yang lebih lama. Proses yang lama biaya lebih besar," ujar Zulkarnain saat dihubungi, Rabu (21/1/2015).
Tak hanya itu, kata Zulkarnain, masyarakat pun akan terganggu karena memunculkan kebingungan publik atas konflik dua instansi penegak hukum tersebut. Ia berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan agar situasi tetap kondusif.
"Sebetulnya, kita harapkan semua proses hukum berjalan kondusif, berjalan cepat sesuai harapan masyarakat. Masyarakat juga akan terganggu dengan hiruk pikuk banyak," kata Zulkarnain.
Rabu pagi, tim pengacara Budi Gunawan melaporkan Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Kejagung. Salah satu pengacara Budi, Razman Arif Nasution, menganggap dua pimpinan KPK tersebut melakukan proses pembiaran kasus yang menjerat pejabat tinggi Polri itu.
Menurut dia, KPK terlalu lama menetapkan Budi sebagai tersangka, padahal penyelidikan sudah dilakukan sejak 2014. Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Eggi Sudjana, menyebut keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai keputusan yang cacat hukum.
Menurut Eggi, keputusan yang dibacakan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam undang-undang tersebut, pimpinan KPK berjumlah lima orang.
"Terkait undang-undang, KPK itu cara kerjanya kolektif kolegial. Tetapi, saat ini cuma ada empat orang yang mengambil keputusan terhadap Budi Gunawan," ujar Eggi. Budi Gunawan merupakan calon tunggal kepala Polri yang pengangkatannya telah disetujui oleh DPR.
Pelantikan Budi terpaksa mengalami penundaan karena Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan waktu terhadap proses hukum yang harus dijalani Budi. KPK sebelumnya telah menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.