JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan, Presiden Joko Widodo memang memiliki hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan kapolri. Namun, dalam hal penunjukkan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (plt) kapolri, menunjukkan jika Jokowi dan stafnya tidak paham aturan pengangkatan dan pemberhentian kapolri.
Desmon mengatakan, pengangkatan plt kapolri diatur di dalam Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal tersebut menyatakan, jika presiden dapat mengangkat plt dalam keadaan mendesak.
"Mendesak apa? Proses yang dilakukan Jokowi dan stafnya (menunjukkan mereka) tidak paham hukum," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2015).
Desmond mengatakan, saat ini tidak jelas Badrodin menjadi plt untuk siapa, apakah Jenderal Sutarman atau Komjen Budi Gunawan. Ia menjelaskan, Badrodin tidak dapat menjadi plt untuk Sutarman lantaran jenderal bintang empat itu diberhentikan atas usulan presiden. Begitu pula, Badrodin tidak dapat menjadi plt Budi yang hingga kini belum dilantik Jokowi sebagai kapolri. Padahal, DPR sebelumnya telah menyetujui penunjukan Budi sebagai calon tunggal kapolri.
"Walaupun pengangkatan plt itu hak prerogratif presiden, tapi itu tidak boleh menabrak UU. Kalau (Jokowi dan stafnya) paham hukum, diangkat dulu Budi Gunawan, baru diberhentikan, baru angkat plt," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.