JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin bahwa eksekusi mati terhadap warga negara asing tidak akan merusak hubungan Indonesia dengan negara lain. Kalla menilai wajar soal langkah Brasil dan Belanda yang menarik duta besarnya di Indonesia setelah warga negara mereka dieksekusi mati.
"Tidak, tidak berpengaruh, ini biasa, sama seperti kita menarik dubes kita di Australia untuk sementara. Ini tak ganggu hubungannya sendiri, hanya kasus itu, lebih banyak kepentingan dalam negeri," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (19/1/2015).
Ia menyampaikan, Pemerintah Indonesia menghormati langkah Belanda dan Brasil tersebut. Kendati demikian, Kalla menegaskan bahwa eksekusi mati terhadap WNA yang menjadi terpidana narkotik merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia yang juga harus dihargai negara lain. (Baca: Warganya Dieksekusi di Nusakambangan, Belanda dan Brasil Tarik Dubes)
"Pokoknya mereka harus hargai sikap pemerintah kita yang urusi masalah dalam negeri. Saya jelaskan pada mereka begini. Mereka selalu bilang hak asasi manusia. Nah, HAM itu harus taat hukum, menghormati asasi lain dan hukum. Kalau 40 orang meninggal tiap hari karena narkoba, apa perlu diampuni orang yang menyebabkan itu? Itu kan langgar HAM juga," tutur Kalla.
Mengenai anggapan bahwa Indonesia melanggar HAM karena melaksanakan hukuman mati, Kalla menilai, HAM harus berjalan pada koridor hukum. Menurut dia, tindak pidana narkotik yang dilakukan para terpidana itu juga melanggar HAM karena bisa merusak generasi Indonesia.
"Mereka bicara masalah satu jiwa, tapi bagaimana masalah 40 jiwa lainnya? Apa pun itu, bisa diselesaikan kemudian," sambung dia.
Kalla berharap hukuman mati bisa menimbulkan efek jera sekaligus menghukum pelaku secara setimpal dengan perbuatannya. Jika tidak menciptakan efek jera, ia berharap eksekusi mati ini bisa menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang melakukan kejahatan narkotik.
"Negara apa pun, tidak pandang bulu," ucap dia.
Ia juga mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan terus melakukan eksekusi mati. Pelaksanaan hukum, kata dia, tidak memandang kewarganegaraan seorang terpidana.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkotik pada Minggu (18/1/2015) merupakan gelombang pertama. Pemerintah akan melakukan eksekusi berikutnya dengan prioritas kasus-kasus narkotik. (Baca: Kejaksaan Agung Siapkan Eksekusi Mati Gelombang Berikutnya)
Enam terpidana yang sudah dieksekusi yakni Ang Kim Soei (62), warga negara Belanda; Namaona Denis (48), warga negara Malawi; Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga negara Brasil; Daniel Enemua (38), warga negara Nigeria; Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38), warga negara Indonesia; dan Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.