Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Fraksi Sepakat Pilkada Langsung, tetapi Perlu Perbaikan Perppu

Kompas.com - 16/01/2015, 19:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di DPR RI sepakat agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung. Namun, ada sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang perlu disesuaikan.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi II dan pemerintah di Gedung DPR, Jumat (16/1/2015). Dalam raker ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Secara umum kami memandang perppu ini memiliki urgensi saat diterbitkan. Memang menyisakan hal-hal yang diperlukan perbaikan," kata anggota Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, saat menyampaikan pandangan fraksi.

Sementara itu, Fraksi Demokrat menyatakan bahwa perppu itu harus segera disahkan menjadi undang-undang. Hal itu karena perppu tersebut tidak dapat diubah apabila belum disahkan. "Kalau ada yang disempurnakan atau diperbaiki, setelah perppu ini disahkan menjadi UU," kata anggota Fraksi Demokrat, Saan Mustopa.

Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, masa sidang kedua hanya akan berlangsung singkat, yaitu selama 28 hari. Sementara itu, ada sekitar 204 kepala daerah yang akan diganti pada tahun ini. Namun, pelaksanaan pilkada untuk mengganti para kepala daerah yang telah habis masa jabatannya itu baru dapat dilakukan setelah ada kepastian hukum dari Perppu Pilkada.

"Fraksi PPP melihat, kita tidak bisa terlalu lama bahwa perppu ini harus segera diputuskan bahwa batas akhir pada masa sidang ini tanggal 17 Februari, tanggal kita harus memutuskan," katanya.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan bahwa keputusan atas diterima atau tidaknya perppu ini akan kembali dibahas pada rapat pandangan mini fraksi, Senin (19/1/2015) pekan depan. Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi akan kembali menyampaikan pandangan atas perppu yang dikeluarkan oleh presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau diterima, harus dikeluarkan RUU penerimaan itu dan harus ditetapkan di paripurna DPR tentang RUU penetapan menjadi UU. Kalau ditolak, harus dibuat RUU untuk mencabut perppu itu. Diterima atau tidaknya harus ditetapkan di dalam paripurna yang sama pada hari Selasa (20/1/2015)," ujarnya.

Sementara itu, Tjahjo mengusulkan agar perppu ini telah disetujui menjadi UU sehingga perubahannya tidak dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Perubahan atas UU tersebut dapat dilakukan melalui usulan inisiatif anggota DPR.

"Kalau lewat prolegnas membutuhkan waktu yang lama. Kalau terobosan bukan menjadi kegentingan yang memaksa," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com