"Dengan disetujuinya Komjen Budi Gunawan saat fit and proper test di DPR, tugas sehari-hari kepala Polri diserahkan ke pelaksana tugas," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Agus menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri. Menurut pasal itu, "Wakapolri bertugas membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya."
Setelah Sutarman tidak lagi menjabat, lanjut Agus, Polri masih menunggu langkah Presiden Joko Widodo terkait pelantikan kepala Polri baru.
DPR sebelumnya menyetujui pengangkatan Budi sebagai kepala Polri dan pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri. Hanya dua fraksi, yakni Demokrat dan PAN, yang meminta DPR menunda persetujuan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, ada tiga opsi yang sedang dipertimbangkan, yaitu tidak melantik Budi, melantik tetapi langsung diberhentikan sementara, atau dilantik tetapi diberi target khusus yang terukur. (Baca: Soal Kapolri, Jokowi Minta Publik Sabar)
Pagi tadi, Jokowi bertemu Sutarman dan Budi Gunawan (BG) di Istana. Mobil dinas Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti juga terparkir di halaman Istana. (Baca: Budi Gunawan dan Sutarman Temui Jokowi, Mobil Dinas Wakapolri Terparkir di Istana)
Kamis petang, Jokowi juga sudah bertemu pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Adnan Pandu Praja. Kepada Jokowi, KPK menjelaskan kasus yang menjerat Budi.
"Kami menjelaskan secara rinci kasus hukum BG yang kini dalam status tersangka," ujar Abraham tentang isi pertemuannya dengan Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.