"Diperiksa sebagai saksi untuk DP (Dadang Prijatna)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (16/1/2015).
Selain Dudung, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan untuk staf ahli Wali Kota Tangsel Eddy Adolf Nicolas Malonda; Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Tangsel Uus Kusnadi; dan Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Tangsel Matodah. Selain itu, dijadwalkan juga pemeriksaan untuk Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel Dendi Pryandana dan mantan Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel, Joko.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan, Mamak Jamaksari sebagai tersangka. Dadang Prijatna merupakan anak buah Wawan di PT BPP.
Keterlibatan Dadang terungkap dari pengembangan penyidikan terhadap Mamak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek ini, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.