JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan memastikan akan mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotika. Eksekusi akan dilakukan pada Minggu (18/1/2015), di dua tempat, yakni di Nusakambangan dan Boyolali.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, lokasi tersebut dipilih atas dasar keamanan dan kelancaran. Ia mengaku sudah sempat meninjau lokasi eksekusi di Nusakambangan beberapa waktu lalu.
"Semua sudah siap dan itu tempat ideal untuk melaksanakan hukuman mati," kata Prasetyo saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Prasetyo menjelaskan, dua orang terpidana yang ditahan di Lapas Tangerang sudah dibawa ke Nusakambangan. Keduanya kini ditahan bersama tiga terpidana mati lainnya yang ditahan di sana. Mereka berada di salah satu dari lima lapas di Nusakambangan. Salah satu dari lima terpidana mati itu adalah perempuan.
Adapun satu terpidana mati lainnya sudah dibawa dari lapas di Semarang ke lapas di Boyolali. Terpidana perempuan itu akan dieksekusi di lapas di Boyolali. (Baca: Ini Enam Terpidana yang Akan Dieksekusi Mati)
Prasetyo menjelaskan, eksekusi akan dilakukan secara serentak atas pertimbangan psikologis para terpidana. Pihaknya juga sudah memberi tahu mengenai rencana eksekusi tersebut kepada mereka. Sesuai aturan, terpidana mati harus diberi tahu paling lambat tiga hari sebelum dieksekusi.
"Untuk siapkan mental dan mendengar permintaan terakhir mereka kepada kita," ujarnya.