JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menjadi saksi dalam dua sidang perkara pengurusan Pilkada Kota Palembang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (15/1/2015). Akil akan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Muhtar Ependy serta Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh.
"Saya jadi saksi Muhtar Ependy dan Wali Kota Palembang," ujar Akil setibanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis siang.
Akil terlebih dahulu bersaksi dalam sidang Muhtar Ependy. Setelah itu, Akil kembali akan duduk di kursi saksi dalam persidangan Romi dan Masyitoh. Muhtar Ependy merupakan terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar dan memengaruhi saksi dalam persidangam Aki. Adapun Romi dan Masyitoh merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang di MK.
Romi dan Masyitoh didakwa menyuap Akil sebesar Rp 14 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada Palembang tahun 2013 di MK. Perkara tersebut diajukan Romi dan pasangan kandidatnya, Harno Joyo, untuk membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang.
Hasil Pilkada Palembang menyatakan bahwa pasangan Romi-Harno kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana dengan selisih 8 suara. Agar permohonan keberatan dikabulkan, Romi meminta tolong Muhtar sebagai orang dekat Akil untuk menyampaikannya kepada Akil. Melalui Muhtar, Akil meminta sejumlah uang.
Saat perkara Akil disidangkan, Romi disebut memengaruhi saksi dan memberikan keterangan tidak benar untuk melindungi dirinya. Ia menekan saksi, termasuk Romi dan Masyitoh, agar mengaku tidak mengenal Muhtar dalam penanganan sengketa Pilkada Palembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.