Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, dengan terpilihnya Budi sebagai kepala Polri, tugas Komisi III sudah selesai. Selanjutnya, Jokowi memiliki wewenang untuk melantik Budi pada waktu yang tepat.
"Kalau Presiden melantik atau tidak melantik, saya tunggu (keputusan) Presiden," kata Aziz, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Aziz mengatakan, Komisi III DPR tetap menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan Budi karena menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebelumnya, pada Selasa (13/1/2015) kemarin, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Aziz, Presiden Jokowi harus melalui serangkaian tahapan jika nantinya membatalkan pelantikan Budi karena mempertimbangkan status tersangka KPK. Jokowi, kata Aziz, wajib memberikan surat resmi kepada DPR dan harus disetujui dalam rapat paripurna, sebelum dibahas di Badan Musyawarah dan rapat pleno Komisi III DPR.
"Ada tahapannya, tidak bisa langsung diproses tanpa mekanisme yang ada di DPR," ujarnya.
Setujui Budi jadi kepala Polri
Sebelumnya, setelah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR menyetujui Budi Gunawan menjadi kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi.
"Menyetujui surat Presiden dan secara aklamasi mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman," ujar Aziz.
Aziz mengatakan, keputusan tersebut akan dibawa dalam sidang paripurna yang rencananya akan digelar pada Kamis (15/1/2015) besok, pukul 09.00 WIB.
Atas keputusan tersebut, Budi mengucapkan terima kasih kepada Komisi III. Dia mengatakan, hal tersebut merupakan amanah yang cukup besar dan berat. Dia berjanji akan bekerja secara amanah dan optimal sebagai kepala Polri.
"Melalui forum ini, kami akan bertekad memegang amanah ini sebaik-baiknya dan tentu mengabdikan pada bangsa dan negara," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.