JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Sutarman mengatakan bahwa seluruh anggota kepolisian yang tersangkut kasus hukum akan menjalani sidang etik kepolisian. Hal itu juga berlaku untuk Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
"Harus melalui sidang. Sidang itu nantinya untuk menetapkan dia bagaimana (dinonaktifkan atau tidak)," ujar Sutarman di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/1/2015).
Sutarman mengatakan bahwa persoalan pelanggaran kode etik anggota kepolisian diserahkan kepada Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti. Sutarman menegaskan bahwa Polri harus bersih dari tindak pidana korupsi. Pada sidang tersebut, internal Polri akan mengusut kebenaran tuduhan KPK terhadap Budi.
"Kalau ada laporan mencurigakan, langsung kita panggil. Kita minta penjelasan dari mana uang itu. Kita cari buktinya. Kalau ditemukan, kita tingkatkan ke penyidikan selanjutnya," kata Sutarman.
Sementara itu, Badrodin mengaku belum melakukan penindakan apa-apa terhadap Budi. Ia ingin melihat terlebih dahulu perkembangan kasus tersebut. "Yang jelas, sudah ada yang mendampingi (Budi) secara fungsional, yaitu Kadiv Humas dan Kaidkum," ujar Badrodin.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat jenderal bintang tiga itu telah dilakukan sejak Juli 2014. Pria angkatan Polri tahun 1983 tersebut melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.