JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat menolak hadir dalam uji kelayakan dan kepatutan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). Demokrat keberatan karena status Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Demokrat sudah mengajukan nota keberatan supaya fit and proper test tidak dilanjutkan dan meminta Presiden Jokowi menarik surat pemberhentian dan pengangkatan Kapolri," kata anggota Fraksi Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman.
Benny mengatakan, dari 10 fraksi di DPR, hanya Fraksi Demokrat yang tegas menolak proses uji kelayakan dan kepatutan Budi dilanjutkan. Sementara sembilan fraksi lainnya sepakat melanjutkan proses tersebut dengan pertimbangan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Alasan menolak, masa fit and proper test dilakukan pada tersangka," ujarnya.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu LHA transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.
Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu, tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.