Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Bantah Calon Kapolri Budi Gunawan Bantu Jokowi Saat Pilpres

Kompas.com - 12/01/2015, 07:00 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini Presiden Joko Widodo mempertimbangkan secara obyektif saat memilih Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala Kepolisian RI. Hasto membantah jika pemilihan itu dilatari peran Budi yang membantu Joko Widodo menghadapi Pemilu Presiden 2014.

"Kami paham aturan main. Kami sangat memahami netralitas TNI dan Polri. Jadi, PDI-P tidak pernah mengajak elite Polri di dalam penyusunan visi misi Jokowi-JK," kata Hasto, melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (11/1/2015) malam.

Hasto menjelaskan, ada kesalahan informasi mengenai peran Budi yang disebut membantu Jokowi-Jusuf Kalla menyusun visi dan misi pada pilpres lalu. Ia menuturkan, kesalahan informasi itu bermula dari pernyataan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI-P Trimedya Panjaitan yang keliru dimaknai oleh beberapa pihak.

Ia menegaskan, PDI-P tak pernah melibatkan perwira aktif untuk terlibat politik praktis. Hasto memastikan visi dan misi Jokowi-JK pada saat pilpres lalu dibuat oleh tim yang terdiri dari unsur partai pengusung, tim 11, dan dibantu oleh akademisi yang memahami politik serta hukum secara kuat.

"Kami sangat memahami aturan bahwa perwira aktif tidak bisa terlibat dalam politik praktis," ujarnya.

Hasto melanjutkan, sebelum memilih Budi, Jokowi telah menerima masukan mengenai beberapa nama yang masuk dalam bursa calon kapolri. Salah satu pihak yang diminta memberikan masukan adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dicalonkan oleh Presiden Jokowi sebagai calon kepala Polri. Dokumen pengajuan Budi Gunawan sebagai calon tunggal pun beredar seperti yang diterima Kompas.com. Dalam dokumen tersebut, Budi Gunawan dicalonkan oleh Jokowi sebagai calon tunggal dan surat pemberitahuan itu diserahkan ke DPR dengan tanggal 9 Januari 2015.

Budi Gunawan saat ini tercatat sebagai jenderal bintang tiga dan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Bersamaan dengan pengajuan Budi Gunawan, Jokowi juga memberhentikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman dari jabatannya.

Budi Gunawan pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri. Seusai menjadi ajudan, Budi pernah menjabat Kapolda Bali (2012).

Keputusan Jokowi itu menuai respons luas dari masyarakat. Bahkan, muncul petisi yang mendorong Presiden Jokowi menarik kembali pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri. Petisi ini digagas Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho melalui situs change.org.

Mulanya, Emerson membuat petisi yang mendorong Jokowi agar melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyeleksi calon kepala Polri. Petisi ini dibuat pada Jumat (9/1/2015) sore. Dalam petisi tersebut, Emerson menyampaikan adanya kerisauan publik mengenai nama-nama calon kapolri yang diduga memiliki rekening gendut. Untuk itu, menurut dia, Presiden Jokowi perlu melibatkan KPK dan PPATK dalam memberi masukan mengenai rekam jejak para calon kepala Kepolisian RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com