Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pertimbangan Presiden Akan Diisi Politisi, Ekonom, hingga Pemuka Agama

Kompas.com - 09/01/2015, 19:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh untuk menyusun Dewan Pertimbangan Presiden. Pemerintah saat ini hanya memiliki waktu 11 hari untuk membentuk Wantimpres sesuai dengan amanat undang-undang.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto belum mau membuka siapa saja yang akan duduk di kursi Wantimpres. Menurut dia, proses pemilihan sembilan anggota Wantimpres adalah murni keinginan dari Presiden.

"Yang jelas tokoh-tokoh senior yang mewakili stakeholder negara ini. Ada unsur TNI, agama, unsur politik, tokoh-tokoh ekonomi. Pasti akan cukup lengkap konfigurasinya," kata Andi di Istana Kepresidenan, Jumat (9/1/2015).

Andi mengaku belum tahu pasti kapan susunan Wantimpres akan diumumkan. "Paling lambat tanggal 20 Januari. Kami masih punya waktu 11 hari lagi," ujarnya.

Keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden dituangkan pada Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam pasal itu tertulis, "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang".

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden. Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Dalam Pasal 9 ayat (3) di UU itu ditulis, "Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal presiden terpilih dilantik".

Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2006 juga mengatur tentang pemberian nasihat dan pertimbangan yang wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta maupun tidak oleh presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada menteri negara.

Meski sebagai penasihat, kedudukan Wantimpres berada di bawah presiden. Hal ini berbeda dengan kedudukan Dewan Pertimbangan Agung yang sejajar dengan presiden pada masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com