Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhtar Ependy Berdalih Ponsel di Kaus Kakinya Milik Istrinya

Kompas.com - 08/01/2015, 21:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Jaksa penuntut umum memergoki Muhtar Ependy, terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar dalam persidangan, menyembunyikan ponsel di kaus kaki kirinya. Hal tersebut terungkap saat Muhtar bersaksi dalam sidang Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Saat ditemui di luar sidang, Muhtar berdalih bahwa ponsel itu milik istrinya. "Itu punya ibu. Punya ibu hanya dipakai sebentar," kata Muhtar.

Muhtar mengatakan, ia kerap meminjam ponsel dari istrinya setiap kali menghadiri sidang. Alat komunikasi itu digunakan untuk berkomunikasi dengan anaknya, seolah-olah Muhtar masih bisa dihubungi oleh sang anak meski berada di penjara.

"Hubungin anak, karena Sabtu tidak boleh dikunjungi, jadi seolah-olah yang bales (SMS anak) saya, tapi ibu," ujar Muhtar.

Sebelumnya, jaksa Pulung Rinandoro melaporkan ke majelis hakim mengenai temuan ponsel di kaus kaki Muhtar seusai jeda sidang. "Mohon izin majelis hakim, tadi kami menemukan handphone disimpan oleh saksi Muchtar Ependy di dalam kaus kaki sebelah kiri," ujar Pulung. (Baca: Muhtar Ependy Tepergok Selipkan Ponsel di Kaus Kaki)

Pulung lantas meminta izin hakim untuk menyita ponsel Muhtar. Ia mengatakan, ponsel itu juga akan diberikan kepada jaksa penuntut umum lainnya karena majelis hakim yang menyidangkan Romi dan Masyito berbeda dengan Muhtar.

Saat ditemui di sela persidangan, Pulung mengatakan bahwa temannya sesama jaksa melihat ada sesuatu yang menonjol di kaus kaki Muhtar. Pulung pun mengambil ponsel itu saat Muhtar hendak melakukan ibadah.

Pulung mengatakan, pihaknya akan membuat berita acara penyitaan atas temuan tersebut. Menurut dia, nantinya ada tim yang akan melakukan klarifikasi apakah ponsel itu milik Muhtar atau bukan.

Pulung menilai, hal ini dapat dijadikan peringatan bagi petugas untuk memperketat penjagaan. Ia khawatir, alat komunikasi tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu yang melanggar hukum.

"Kita khawatir ada komunikasi-komunikasi yang sifatnya memengaruhi saksi dan hal-hal yang lain, menghalang-halangi proses persidangan," kata Pulung.

Muhtar didakwa secara sengaja memberi keterangan tidak benar saat bersaksi dalam persidangan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia juga dianggap merintangi proses pemeriksaan di pengadilan terhadap saksi dalam persidangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com