Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Berharap Sema Memperlancar Eksekusi Mati

Kompas.com - 06/01/2015, 11:36 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
  Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (sema) nomor 7 tahun 2014 mengenai peninjauan kembali hanya satu kali. Menurut Prasetyo, sema tersebut bisa memperlancar eksekusi mati dan bisa memberikan jalan keluar bagi kebuntuan pelaksanaan eksekusi mati.

"Saya apsresiasi dan ini kemajuan karena MA sudah menyatakan kalau pengajuan PK hanya diberikan satu kali," ucap Prasetyo, Selasa (6/1/2015), seperti dikutip Tribunnews.com.

Prasetyo mengatakan, sema tidak menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, kalau PK yang kedua tidak ada novum atau mengada-ada, tentunya saat diajukan di pengadilan negeri pasti ditolak.

Namun, berbeda apabila memang ditemukan bukti baru yang patut dipertimbangkan. Maka pengajuan PK akan dilanjutkan di MA.

"Yang mengajukan PK tetap akan ditunggu sampai selesai atau adanya putusan. Kami tetap menunggu ketetapan-ketetapan itu," tambahnya.

Dalam sema yang dikeluarkan Ketua MA Hatta Ali pada 31 Desember 2014 disebutkan, PK untuk perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Padahal, Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 telah membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal yang dibatalkan itu menyatakan, PK pidana hanya boleh diajukan sekali.

Sementara itu, sema menyatakan, PK pidana hanya sekali didasarkan pada ketentuan UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman yang tidak dibatalkan MK.

Seperti dikutip Harian Kompas, Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun menyatakan, sangat berisiko jika Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi mati dengan mendasarkan pada Sema No 7/2014.

Sema merupakan keputusan pejabat administrasi negara di lingkungan MA yang tidak melaksanakan kewenangan yudisial. Sema juga tidak termasuk dan tidak diatur dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kejaksaan, tambah Gayus, harus mengacu pada putusan MK dan bukan pada sema. Sema lebih merupakan perintah atau petunjuk MA kepada jajaran di bawahnya. Oleh karena itu, sema bukan regulasi yang wajib ditaati oleh pihak di luar MA.

Gayus menambahkan, MA boleh saja mengisi kekosongan norma terkait PK demi kelancaran peradilan. Namun, norma itu tidak boleh bertentangan dengan putusan MK. MA, misalnya, bisa menerbitkan peraturan MA yang menentukan berapa kali PK dapat diajukan.

Kejaksaan tinggal menunggu proses PK yang diajukan dua terpidana mati di Kepulauan Riau pada 15 Desember 2014. Sidang PK atas nama terpidana mati perkara narkoba Pujo Lestari dan Agus Hadi akan digelar 6 Januari di PN Batam. Dua terpidana mati itu, menurut rencana, akan dieksekusi akhir 2014. Namun, rencana itu tertunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com