Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Jalin Komunikasi dengan Megawati dan Surya Paloh untuk Wantimpres

Kompas.com - 23/12/2014, 19:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Joko Widodo mulai menyiapkan susunan anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Sejumlah tokoh nasional sudah dihubungi presiden untuk mengisi pos yang berfungsi untuk memberikan nasihat dan pertimbangan bagi pemerintahan itu. Ditargetkan, Wantimpres terbentuk pada Januari 2015.


"Sudah ada, nama-nama sudah, dan kami tinggal mematangkan. Pak Jokowi sekarang sedang menjalin komunikasi dengan sejumlah orang yang akan mengisi posisi itu, jadi kita tunggu saja bulan depan (Januari 2015)," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di istana kepresidenan, Selasa (23/12/2014).

Andi tidak mau mengungkap siapa saja nama yang didekati Jokowi untuk duduk di lembaga yang dulunya bernama Dewan Pertimbangan Agung itu. Dia hanya menyebutkan bahwa ada sembilan orang yang akan dipilih masuk dalam lembaga itu. Kesembilan orang itu, lanjut Andi, harus lepas dari partai politik karena menjadi syarat yang dicantumkan dalam undang-undang.

Saat ditanyakan soal kemungkinan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh atau Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri terpilih menjadi anggota wantimpres, Andi enggan berkomentar. Dia hanya menjelaskan bahwa Jokowi menjalin komunikasi dengan dua elite partai itu terkait penyusunan wantimpres adalah hal yang wajar dilakukan.

"Kalau berkomunikasi dengan mereka (Megawati dan Surya Paloh) sebagai pimpinan partai politik, termasuk soal wantimpres ini merupakan hal yang normal-normal saja," kata Andi.

Keberadaan dewan pertimbangan tersebut dituangkan pada Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang Undang.

Di dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden. Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Di UU itu, Wantimpres dibentuk paling lama 3 bulan sejak Presiden dilantik.

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Meski sebagai penasihat, kedudukan Wantimpres berada di bawah Presiden. Hal ini berbeda dengan kedudukan Dewan Pertimbangan Agung yang sejajar dengan presiden pada masa sebelum perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com