Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kutai Timur Mengaku Telah Bekukan Izin Tambang PT Arina Kota Jaya

Kompas.com - 22/12/2014, 19:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Timur Isran Noor mengatakan, ia telah membekukan izin usaha tambang yang diajukan oleh PT Arina Kotajaya di Kutai Timur. Isran mengatakan, pembekuan izin tersebut dilakukannya atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dikaitkan dengan kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hal itu dikatakan Isran seusai memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang pembelian saham PT Garuda dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (22/12/2014).

"Izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi permintaan dari KPK. Jadi tidak ada masalah," ujar Isran.

Menurut Isran, dalam pemeriksaan hari ini, ia diminta memberikan kesaksian terkait izin tambang di Kutai Timur.

"Kalau dulu saksi untuk Pak Anas, kalau sekarang untuk Pak Nazaruddin," kata Isran.

Isran mengatakan, ia juga ditanya mengenai status tambang PT Arina Kotajaya dan menyatakan  telah membekukan izin perusahaan tersebut.

"Sesaat setelah sidang Pak Anas, saya dapat surat untuk membekukan," kata Isran.

Sebelumnya, Isran pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Anas di Pengadilan Tipikor. Menurut surat dakwaan, PT Arina Kota Jaya merupakan bakal perusahaan tambang milik Anas Urbaningrum. Dalam kesaksiannya, Isran mengaku menyetujui permohonan izin usaha pertambangan (IUP) yang diajukan PT Arina Kota Jaya tersebut. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima uang terkait pengurusan IUP yang diajukan atas nama PT Arina Kota Jaya di dua kecamatan di Kutai Timur.

Selanjutnya, Isran menerbitkan keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 540.1/K.237/HK/IIII/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Arina Kota Jaya Tanggal 26 Maret 2010. Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa sebelum IUP itu diterbitkan, Nazaruddin memerintahkan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (sekarang mantan) Yulianis untuk mengeluarkan dana perusahaan Rp 3 miliar dengan menerbitkan beberapa lembar cek untuk mengurus IUP melalui Khalilur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com