Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PAN Dukung Kepala Daerah Bisa Punya Tiga Orang Wakil

Kompas.com - 19/12/2014, 12:28 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mendukung aturan diberikannya dua atau tiga wakil bagi kepala daerah di wilayah padat penduduk. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Perppu Pilkada).

Yandri menuturkan, diberikannya memilih lebih dari satu wakil untuk kepala daerah di wilayah padat penduduk akan membatu percepatan kinerja pemerintahan daerah. Menurut Yandri, kebijakan ini perlu didukung karena memuat azas keadilan bagi pengelolaan daerah sesuai dengan karakter dan jumlah penduduknya.

"Kepala daerah bisa punya wakil lebih dari satu untuk membantu rasa keadilan. Masa daerah yang padat disamakan dengan daerah yang penduduknya sedikit," kata Yandri, saat dihubungi, Jumat (19/12/2014).

Dalam Perppu Pilkada diatur kepala daerah bisa tidak memiliki wakil dan bisa memiliki wakil lebih dari satu orang. Nantinya, Perppu tersebut akan dibahas DPR setelah masa reses

Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan satu juta jiwa diatur tidak memiliki wakil gubernur. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas satu juta sampai tiga juta jiwa memiliki satu wakil gubernur.

Lalu, provinsi dengan jumlah penduduk di atas tiga juta sampai 10 juta jiwa dapat memiliki dua wakil gubernur dan provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta jiwa dapat memiliki tiga wakil gubernur.

Adapun penentuan jumlah wakil bupati/wakil walikota, yakni kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa tidak memiliki wakil kepala daerah. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 100.000 jiwa sampai dengan 250.000 jiwa memiliki satu wakil
bupati/wakil walikota.

Kemudian, kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 jiwa dapat memiliki dua wakil bupati/wakil walikota.

Pengisian wakil kepala daerah dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan kepala daerah. Wakil kepala daerah bisa berasal dari PNS atau non-PNS. Kepala daerah wajib mengusulkan calon wakilnya dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com