Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olly Dondokambey Kembali Disebut dalam Dakwaan Machfud Suroso

Kompas.com - 18/12/2014, 19:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey kembali disebut dalam surat dakwaan terdakwa kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, Olly dianggap menerima aliran dana dari Machfud terkait proyek tersebut. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Machfud telah memperkaya diri, orang lain, dan korporasi dengan mengalirkan dana ke sejumlah pihak, termasuk anggota DPR. Olly disebut sebagai salah satu anggota DPR yang kecipratan dana sebesar Rp 2,5 miliar. (Baca: Machfud Suroso Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 464,5 Miliar)

"Olly Dondonkambey (menerima) sebesar Rp 2,5 miliar," kata Jaksa Herry Ratna Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Sebelumnya, nama Olly juga muncul sebagai penerima aliran dana dalam dakwaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng; Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor; mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum; dan Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.

Sementara, dalam sidang vonis Teuku Bagus, hakim menyatakan Olly terbukti menerima suap terkait proyek Hambalang.

"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," kata hakim Sinung Hermawan, saat membaca surat putusan untuk Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Pada Juli 2014, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa Pimpinan KPK tinggal menunggu draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Olly yang diajukan tim satuan tugas penanganan perkara Hambalang.

Menurut Abraham saat itu, ekspose atau gelar perkara terkait status Olly dilakukan di tingkat satgas. Dalam ekspose tersebut, Satgas tinggal merumuskan dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam kasus dugaan suap Hambalang. Jika sudah rampung, lanjut Abraham, pimpinan KPK tinggal menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik).

Dalam putusan terdakwa Hambalang, Teuku Bagus Mohamamd Noor, kata dia, keterlibatan Olly sudah dijelaskan. Dalam pelaksanaan pembangunan proyek P3SON Hambalang, Machfud dinyatakan telah menerima pembayaran sebesar Rp 185.580.224.894.

Namun, dari sejumlah uang yang diterima Machfud untuk proyek Hambalang, hanya sebesar Rp 89,150 miliar yang digunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan sisanya dibagi-bagi oleh Machfud untuk sejumlah pihak untuk memuluskan keterlibatan PT DCL dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Machfud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com