JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, PDI-P berencana mengajukan revisi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Pengajuan revisi baru akan dilakukan setelah perppu itu disahkan menjadi UU.
"Kami baru akan mengajukan revisi atas perppu itu setelah ditetapkan menjadi UU," kata Basarah kepada wartawan, Senin (15/12/2014).
Basarah menilai, Perppu Pilkada dibuat setelah terjadi miskoordinasi antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Fraksi Demokrat saat itu, Nurhayati Ali Assegaf, saat pengesahan RUU Pilkada.
"Oleh karena itu, kami menilai masih ada beberapa kelemahan dalam pasal-pasal Perppu Pilkada langsung tersebut," ujarnya.
Meski begitu, dalam rapat paripurna mendatang, PDI-P berencana akan tetap mendukung pengesahan perppu pilkada agar menjadi UU. Sikap itu, kata dia, sejalan dengan semangat partai berlambang banteng itu untuk mendukung pilkada langsung. Di samping itu, menurut dia, revisi baru dapat dilakukan setelah perppu disahkan menjadi UU.
"Sikap dukungan itu juga untuk memberikan penghormatan kepada SBY agar tidak kehilangan muka jika perppu yang beliau tanda tangani itu ditolak DPR," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.