BANDUNG, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung melimpahkan Irianto MS Syafiudin alias Yance, tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem pada tahun 2004 senilai Rp 4,1 miliar, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Yance diantar ke kantor Kejati Jawa Barat dengan menggunakan mobil Kejaksaan Agung dan didampingi ketiga pengacaranya.
Setibanya di Kejati Jabar, Yance sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejati Jawa Barat. Kepada wartawan, Yance mengatakan akan mengikuti proses hukum ini.
"Masalah hukum, kami serahkan ke penegak hukumlah. Sebagai warga negara, (saya) patuh hukum, saya siap, walaupun prosesnya dari empat tahun yang lalu," kata Yance kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar, sebelum naik ke mobil tahanan menuju ke Rutan Kebon Waru, Jumat (12/12/2014).
Ketika ditanya apakah ada unsur politis dalam kasusnya, mantan Bupati Indramayu itu pun sontak memberikan pemaparan.
"Yang jelas dulu tahun 2009, ketika Munas (Musyawarah Nasional Partai Golkar) di Riau, saya pendukung Pak Surya Paloh (kini Ketua Umum Partai Nasdem) karena waktu itu paket (pencalonannya) Pak Surya Paloh menjadi calon ketua umum Partai Golkar, kemudian saya dikondisikan menjadi ketua Golkar Jabar. Nah, tapi, beliau gagal (jadi ketua umum Golkar), sementara saya berhasil menjadi Ketua Golkar (Jabar). Apa kemudian beliau (Surya Paloh) menjadi marah kepada saya karena tidak mengikuti di Partai Nasdem, mungkin!" kata Ketua DPD I Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie ini.
Tidak berhenti di situ, Yance bahkan menuding Jaksa Agung HM Prasetyo, yang sebelumnya merupakan politisi Partai Nasdem, memiliki kepentingan dalam kasusnya. "Yang jelas kan Jaksa Agungnya juga kan orang Nasdem," tutur Yance.
Yance kemudian memaparkan sejumlah kecurigaan dalam kasus ini. Salah satunya ialah mengenai putusan hukum yang sudah dikenakan ke anak buahnya untuk kasus yang sama.
"Yang anak buah saya, Pak Daddy Haryadi, ada di sini sudah bebas pada kasus yang sama. Itu kasus yang sama, beliau bebas, sampai Mahkamah Agung dan sudah inkracht tahun 2012," ucap Yance.
Sebagai informasi, Daddy Haryadi merupakan Sekretaris Panitia Pembelian Tanah untuk Negara (P2TUN) di Kabupaten Indramayu yang dijadikan tersangka dalam kasus pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem pada tahun 2004. Dalam kasus tersebut, ada tiga terdakwa lain yang diduga terlibat. Mereka adalah Agung Rijoto, pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem Agung Rijoto divonis hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara itu, dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat Suparman mengatakan, pihak Kejati Jawa Barat tidak menghiraukan tudingan Yance. "Beliau merupakan tersangka di kejaksaan, jadi kita bawa sesuai prosedur," kata Suparman.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, proses hukum terhadap mantan Bupati Indramayu yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, tidak terkait politis. Menurut Jaksa Agung, pihaknya hanya ingin menuntaskan kasus tersebut.
"Oh nggak-nggak, penegakan hukum kan independen. Kasus itu sudah ditangani sejak empat tahun lalu, tetapi banyak hambatan dan sebagainya. Nah, sekarang kita akan segera tuntaskan," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/12/2014), seperti dikutip Antara. (Baca: Jaksa Agung: Kasus Yance Tak Terkait Politis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.