Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Ingatkan Kejaksaan Usut Transaksi Mencurigakan Para Pejabat Daerah

Kompas.com - 12/12/2014, 13:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan, Kejaksaan Agung agar segera menindaklanjuti sejumlah laporan hasil analisa (LHA) yang pernah diserahkan. Pasalnya, sejak diserahkan pada medio akhir 2013 hingga awal 2014 ini, belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan.

Menurut Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, LHA yang yang diserahkan PPATK berisi laporan transaksi keuangan sejumlah pejabat daerah. Dalam laporan tersebut ada indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan para pejabat daerah itu.

"Pejabat daerah itu ada yang dari wilyah Indonesia barat, tengah dan timur," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/12/2014).

Pada awal Desember 2014, Ketua PPATK M Yusuf menemui Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurut Agus, pertemuan itu dilakukan untuk mengingatkan Kajagung agar tidak lupa dengan sejumlah LHA yang pernah diserahkan.

Agus menjelaskan, penelusuran LHA oleh PPATK dilakukan terhadap transaksi keuangan antara tahun 2010-2013.

"Sampai sekarang belum ada perkembangan dari LHA itu. Kami minta agar penanganan LHA ini dapat dipercepat," ujarnya.

Ia menambahkan, PPATK siap membantu Kejagung apabila Korps Adhyaksa itu akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status hukum atas penangan LHA itu. Termasuk, memberikan data tambahan atas LHA tersebut.

"Selain ke Kejagung, data ini juga diserahkan ke KPK," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com