JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendapat dukungan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atas keputusannya menolak grasi para terpidana mati kasus narkoba. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai hukuman mati tidak melanggar hak asasi manusia karena diatur di dalam hukum di Indonesia.
"Saya kira itu tidak melanggar hukum, dan itu diakui oleh hukum negara kita. Maka harus dieksekusi," ucap Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Menurut Fadli, langkah Jokowi tersebut harus didukung. Dia meyakini sikap pemerintah itu akan memberikan efek jera.
"Kalau Jokowi berhasil melakukan eksekusi terhadap 64 orang ini, saya yakin angka kriminalitas dan narkoba di Indonesia akan menurun drastis dan itu kami apresiasi sebagai prestasi pemerintahan Jokowi," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Jokowi memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Kepastian itu disampaikan Presiden Jokowi di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dalam kuliah umum yang digelar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa (9/12/2014). (baca: Jokowi Tolak Permohonan Grasi 64 Terpidana Mati Kasus Narkoba)
"Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan, kesalahan itu sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa. (baca: Lima Terpidana Mati Kasus Narkoba Akan Dieksekusi, Ini Komentar Jokowi)
Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap wajar jika Presiden menolak seluruh permohonan grasi tersebut. (baca: JK: Wajar Presiden Tidak Beri Pengampunan ke Orang yang Telah Rusak Bangsa)
"Presiden hanya menolak pengampunan. Wajor dong, Presiden tidak memberi pengampunan ke orang yang merusak bangsa," kata Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.